Palembang – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali bikin gebrakan besar. Dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari salah satu bank pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL, Kejati Sumsel berhasil menyelamatkan keuangan negara hingga fantastis, mencapai sekitar Rp1,2 triliun.
Pada Kamis (7/5/2026), Tim Penyidik Kejati Sumsel menerima penitipan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp591,7 miliar dari WS, Direktur PT BSS dan PT SAL, melalui kuasa hukumnya. Uang jumbo itu terkait kasus dugaan korupsi kredit bank pemerintah yang menyeret kerugian negara hingga Rp1,428 triliun.
Dengan tambahan setoran tersebut, total penyelamatan keuangan negara yang berhasil dilakukan Kejati Sumsel kini mencapai Rp1,208 triliun lebih.
Meski demikian, masih tersisa kerugian negara sekitar Rp219,7 miliar yang belum dibayar. Terdakwa WS dikabarkan menyanggupi melunasi sisa kerugian dalam waktu satu bulan. Jika mangkir, jaksa siap melelang aset sitaan berupa kebun dan tanah milik tersangka.
Kejati Sumsel menegaskan, penanganan perkara korupsi bukan hanya soal memenjarakan pelaku, tetapi juga bagaimana uang negara bisa kembali diselamatkan.
Tak berhenti di situ, Kejati Sumsel juga kembali memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan aset kas besar di salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim.
Setelah sebelumnya menetapkan tujuh tersangka, kini penyidik kembali menetapkan tiga tersangka baru yakni SF, seorang ASN yang menjabat Kepala Bidang Penyiapan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi di Ogan Ilir, serta AW dan SP yang berstatus wiraswasta.
SF langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Palembang, sementara AW dan SP mangkir dari panggilan penyidik.Kasus ini sendiri diperkirakan menimbulkan kerugian negara sekitar Rp11,4 miliar. Hingga kini, penyidik telah memeriksa 68 saksi.
Modusnya terbilang licin. Para pelaku diduga mengumpulkan KTP dan KK masyarakat untuk dipakai mengajukan KUR fiktif. Data nasabah dipakai tanpa izin, bahkan surat usaha dipalsukan agar kredit cair dengan mulus. Dana hasil pencairan kemudian dipakai untuk proyek pribadi dan kepentingan kelompok.
Sebelumnya, tujuh orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk pimpinan bank, account officer, hingga perantara KUR. Satu di antaranya bahkan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak akhir 2025.
Kini total sudah 10 orang terseret dalam skandal kredit bermasalah tersebut, dan Kejati Sumsel memastikan penyidikan masih terus berkembang untuk memburu pihak lain yang ikut bermain dalam bancakan uang negara itu. ( Redaksi K24 )