Kejati Sumsel Kembali Sita Aset PT KMM, Mesin Batching Plant Jadi Barang Bukti Kasus Korupsi Distribusi Semen

PALEMBANG – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali bergerak dalam pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi distribusi semen. Pada Kamis (30/4/2026), penyidik melakukan penyitaan terhadap aset milik PT KMM di Kota Palembang.

Penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan serta izin resmi dari Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang tertanggal 30 April 2026.

Aset yang disita berada di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang. Penyitaan ini merupakan bagian dari penyidikan perkara dugaan korupsi dalam kegiatan pendistribusian semen di wilayah Provinsi Sumatera Selatan oleh distributor PT KMM dalam kurun waktu 2018 hingga 2022.

Dalam keterangan resminya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, , menyampaikan bahwa barang bukti yang diamankan berupa satu unit mesin batching plant.

Mesin tersebut merupakan Concrete Batching Plant tipe SICOMA berkapasitas 2,5 meter kubik, lengkap dengan berbagai komponen utama, antara lain aggregate storage group, concrete mixer, main chassis section untuk penimbangan semen dan air, control cabin, serta berbagai aksesoris pendukung lainnya. Selain itu, turut disita cement silo dan generator set yang menjadi satu kesatuan operasional alat tersebut.

“Penyitaan ini dilakukan sesuai dengan Berita Acara Penyitaan tanggal 30 April 2026,” jelas Vanny dalam siaran persnya.

Ia juga memastikan bahwa seluruh rangkaian kegiatan penyitaan berlangsung dalam kondisi aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya hambatan berarti di lapangan.

Langkah penyitaan ini mempertegas keseriusan Kejati Sumsel dalam menelusuri dan mengamankan aset-aset yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi, khususnya dalam sektor distribusi bahan bangunan strategis seperti semen.

Kasus ini sendiri menjadi sorotan karena diduga melibatkan pengelolaan distribusi dalam skala besar yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam periode cukup panjang.

Kejati Sumsel menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada pengembangan lebih lanjut, termasuk penyitaan aset tambahan maupun penetapan pihak-pihak lain sebagai tersangka. ( Red K24 )

Lebih baru Lebih lama