AB Tersangka Baru, Kasus Proyek Disdik Banjarmasin Senilai Rp6,5 Miliar, Kerugian Negara Tembus Rp5 Miliar

BANJARMASIN – Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek belanja pengadaan sewa komputer jaringan di Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin kembali berkembang. Setelah sebelumnya menjerat tiga tersangka, kini penyidik Kejaksaan Negeri Banjarmasin menetapkan satu tersangka baru berinisial AB.

Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (2/6/2026) dalam perkara yang diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp5 miliar dari total anggaran proyek sekitar Rp6,5 miliar yang berjalan pada periode 2021 hingga 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Mirzantio, didampingi Kepala Seksi Intelijen Ardian Junaidi, mengungkapkan bahwa AB ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

Menurut penyidik, AB merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menjabat sejak Oktober 2024 hingga proyek tersebut berakhir. Dalam kapasitasnya sebagai PPK, AB dinilai memiliki tanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan yang kini berujung pada perkara korupsi.

"Yang bersangkutan mengetahui duduk persoalan perkara ini dan merupakan bagian dari tugas serta tanggung jawabnya. Dari hasil penyidikan, perbuatannya diduga telah menyebabkan kerugian negara sekitar Rp600 juta," ujar Mirzantio kepada wartawan.

Atas perbuatannya, tersangka AB dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto ketentuan dalam KUHP Nasional yang baru.

Tak lama setelah ditetapkan sebagai tersangka, AB langsung menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. Dengan mengenakan rompi tahanan, ia digiring menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Kelas IIA Banjarmasin guna menjalani masa penahanan.

Empat Tersangka Sudah Dijerat
Dengan penetapan AB, jumlah tersangka dalam perkara ini kini menjadi empat orang.
Sebelumnya, penyidik telah lebih dulu menetapkan:
• TAN, selaku pihak penyedia proyek;
• N, mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin;
• IQI, yang menjabat Kepala Bidang Pendidikan Dasar.

Penetapan tersangka secara bertahap ini menunjukkan bahwa penyidik terus menelusuri aliran tanggung jawab dalam proyek yang menjadi sorotan publik tersebut.

Meski sudah menetapkan empat tersangka, Kejari Banjarmasin memastikan penyidikan belum berhenti. Tim penyidik masih mendalami berbagai fakta, dokumen, serta keterangan saksi untuk mengungkap secara utuh konstruksi perkara yang diduga merugikan negara miliaran rupiah tersebut.

Saat ditanya mengenai kemungkinan pemeriksaan terhadap kepala daerah maupun sejumlah anggota DPRD Kota Banjarmasin yang disebut-sebut dalam berbagai spekulasi publik, pihak kejaksaan belum memberikan jawaban pasti.

"Kita lihat perkembangan penyidikan nanti. Semua pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara ini akan didalami," tegas Mirzantio.

Pernyataan tersebut membuka peluang bahwa penyidikan kasus yang telah menyedot perhatian masyarakat ini masih berpotensi berkembang. 

Penyidik kini berpacu mengurai siapa saja pihak yang diduga ikut berperan dalam proyek yang menghabiskan miliaran rupiah uang negara, namun justru meninggalkan dugaan kerugian yang fantastis.

Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi terbesar yang tengah ditangani Kejari Banjarmasin tahun 2026 dan diperkirakan masih akan memunculkan babak-babak baru seiring berjalannya proses penyidikan. ( Tim Redaksi K-24 )
Lebih baru Lebih lama