Usai Menang di MA, Ahli Waris Ajukan Eksekusi Tanah Kantor DPRD Kalsel, Aanmaning Digelar 8 Juni

BANJARBARU – Babak baru sengketa lahan yang menyeret Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan DPRD Kalsel resmi dimulai. Setelah memenangkan perkara hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung, ahli waris almarhum Paiti kini bergerak lebih jauh dengan mengajukan permohonan sita eksekusi terhadap lahan yang saat ini telah berdiri bangunan kantor DPRD Provinsi Kalimantan Selatan.

Langkah hukum tersebut diajukan melalui kuasa hukum mereka, Pasaribu Silaban, SH, menyusul putusan berkekuatan hukum tetap dalam perkara Nomor 74/Pdt.G/2024/PN BJB Jo 44/PDT/2025/PT BJM Jo 5269/K/PDT/2025.

Permohonan eksekusi itu kini telah resmi diterima oleh Pengadilan Negeri Banjarbaru.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Banjarbaru, Erwin Radon Ardianto, SH, MH, membenarkan bahwa permohonan dari pihak pemohon telah diregistrasi oleh pengadilan.

"Permintaan eksekusi dari pihak pemohon sudah diterima Pengadilan Negeri Banjarbaru dan telah diberikan nomor registrasi 6/PDT/Eks/2026 pada tanggal 25 Mei 2026," ujar Erwin, Kamis (4/6/2026).

Tak hanya itu, pengadilan juga telah mengeluarkan penetapan pelaksanaan aanmaning pada 29 Mei 2026.

"Aanmaning akan dilaksanakan pada tanggal 8 Juni 2026," tambahnya.

Teguran Terakhir Sebelum Eksekusi Paksa

Sekretaris Panitera Pengadilan Negeri Banjarbaru, Fahrul Rifani, SH, MH, menjelaskan bahwa aanmaning merupakan tahapan penting dalam proses eksekusi putusan perdata yang telah inkrah.

Menurutnya, aanmaning adalah panggilan sekaligus teguran resmi dari Ketua Pengadilan kepada pihak yang kalah agar secara sukarela menjalankan isi putusan pengadilan.

"Aanmaning merupakan panggilan dan teguran resmi kepada termohon eksekusi untuk melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam kesempatan itu diberikan waktu maksimal delapan hari untuk menjalankan putusan secara sukarela," jelas Fahrul.

Jika dalam tenggang waktu tersebut pihak termohon tidak melaksanakan isi putusan, maka pengadilan dapat melanjutkan ke tahap eksekusi paksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pemprov dan DPRD Kalsel Diuji, Taat Putusan atau Hadapi Eksekusi

Perkembangan ini menjadi sorotan publik karena objek sengketa merupakan lahan strategis yang telah digunakan untuk pembangunan kantor DPRD Provinsi Kalimantan Selatan.

Sebelumnya, Mahkamah Agung melalui Putusan Kasasi Nomor 5269/K/PDT/2025 menolak permohonan kasasi yang diajukan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan DPRD Kalsel. Dengan putusan tersebut, kemenangan ahli waris almarhum Paiti menjadi berkekuatan hukum tetap dan wajib dilaksanakan.

Kini perhatian publik tertuju pada sikap Pemprov Kalsel dan DPRD Kalsel menjelang pelaksanaan aanmaning pada 8 Juni mendatang.

Akankah pemerintah daerah memilih tunduk dan melaksanakan putusan pengadilan secara sukarela? Ataukah proses ini akan berujung pada eksekusi paksa terhadap aset dan bangunan yang telah berdiri di atas lahan sengketa tersebut?

Yang jelas, roda hukum telah bergerak. Setelah kalah di Mahkamah Agung, kini Pemprov Kalsel dan DPRD Kalsel menghadapi tahapan paling krusial: melaksanakan putusan atau berhadapan dengan eksekusi oleh pengadilan.

Kasus ini pun menjadi ujian nyata bagi komitmen pemerintah terhadap supremasi hukum. Sebab ketika putusan pengadilan telah inkrah, tidak ada lagi ruang perdebatan. Yang tersisa hanyalah kewajiban untuk patuh. ( Tim Redaksi K-24 )

Lebih baru Lebih lama