Empat Komisioner KPU Banjarbaru Diberhentikan oleh DKPP, Terkait PSU Pilkada

Banjarbaru – Empat komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru resmi diberhentikan secara tetap oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI setelah terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP). Sanksi ini dijatuhkan dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, pada Sabtu (1/3/2025).

Putusan ini berkaitan dengan hasil sengketa Pilkada Banjarbaru 2024 yang berujung pada perintah Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU). Sidang DKPP yang dipimpin Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, mengabulkan sebagian pengaduan yang diajukan oleh mantan calon Wakil Wali Kota Banjarbaru, Said Abdullah.

"Mengabulkan permohonan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi penghentian tetap kepada teradu," ujar Heddy Lugito dalam sidang.

Empat komisioner KPU Banjarbaru yang diberhentikan tetap adalah Ketua KPU Banjarbaru Dahtiar, serta tiga anggotanya, yakni Resty Fatma Sari, Normadina, dan Hereyanto. Sementara itu, satu anggota lainnya, Haris Fadhillah, hanya mendapat sanksi peringatan keras.

DKPP juga memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini dalam waktu paling lama tujuh hari sejak dibacakan, serta meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaannya.

Kontroversi Pilkada Banjarbaru 2024

Kasus ini bermula dari keputusan KPU Banjarbaru yang membatalkan pencalonan pasangan nomor urut 2, Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah, pada 31 Oktober 2024. Diskualifikasi ini dilakukan berdasarkan rekomendasi Bawaslu Kalimantan Selatan setelah Aditya-Said dinyatakan melanggar administrasi pemilu.

Diskualifikasi ini terjadi kurang dari satu bulan sebelum hari pemungutan suara, yang menyebabkan Pilkada tetap berjalan dengan hanya satu pasangan calon, yakni Erna Lisa Halaby-Wartono, tanpa adanya kolom kosong dalam surat suara. Keputusan KPU ini mengundang polemik karena pemilih yang mencoblos Aditya-Said dianggap memberikan suara tidak sah.

Hasil akhir menunjukkan pasangan Lisa-Wartono meraih 36.135 suara sah (100%), sementara suara tidak sah mencapai 78.736.

Putusan MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang

Mahkamah Konstitusi (MK) kemudian mengabulkan gugatan hasil Pilkada Banjarbaru yang diajukan oleh kubu Aditya-Said. MK memutuskan untuk menggelar PSU dalam rentang waktu 60 hari sejak putusan dibacakan pada Senin (24/2/2025).

"Memerintahkan KPU Kota Banjarbaru untuk melaksanakan pemungutan suara ulang dengan menggunakan surat suara yang mencantumkan pasangan calon nomor urut 1 Erna Lisa Halaby-Wartono dan satu kolom kosong yang tidak bergambar," ujar Ketua MK Suhartoyo.

PSU harus dilaksanakan di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Banjarbaru, dengan menggunakan daftar pemilih yang sama seperti saat pemilihan 27 November 2024.

Dengan adanya putusan DKPP dan MK ini, KPU Banjarbaru harus segera menyiapkan PSU dalam waktu yang ditentukan. Sementara itu, pemberhentian tetap terhadap empat komisioner KPU Banjarbaru menjadi peringatan bagi penyelenggara pemilu untuk tetap menjaga integritas dalam setiap tahapan pemilu.

Lebih baru Lebih lama