BANJARMASIN – Polda Kalimantan Selatan kembali menunjukkan taringnya dalam perang melawan narkotika. Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan kasus sepanjang 28 Agustus hingga 8 November 2025. Pemusnahan ini dipimpin langsung Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, disaksikan perwakilan Kejati, BNNP Kalsel, BPOM Banjarmasin, serta LBH di halaman Dittahti Polda Kalsel, Jumat (28/11/2025).
49 Kasus Terungkap, 57 Tersangka Diciduk
Dalam kurun waktu dua bulan lebih, petugas mengungkap 49 laporan polisi dan menangkap 57 tersangka, terdiri dari 52 pria dan 5 wanita.
Tak main-main, sebagian tersangka terhubung jaringan peredaran gelap antarprovinsi Kalbar–Kalsel, termasuk dua pelaku asal Pontianak yang diduga menjadi kurir jaringan besar.
Pengungkapan dilakukan di berbagai titik panas peredaran, antara lain Banjarmasin, Banjar, Banjarbaru, dan Tanah Bumbu.
Barang Bukti yang Dimusnahkan
- Sabu: 1.472,38 gram (1,4 kg)
- Ekstasi: 396,5 butir
Jumlah ini bukan angka kecil. Menurut kalkulasi Ditresnarkoba, barang bukti tersebut setara dengan potensi penyalahgunaan oleh 7.759 orang apabila lolos ke pasaran.
Pencegahan Kerugian Fantastis
Aksi tegas Polda Kalsel tidak hanya menggagalkan peredaran narkoba, tetapi juga menyelamatkan nilai ekonomi dan sosial masyarakat.
Tercatat:
- Penghematan biaya rehabilitasi: Rp 38,795 miliar
- Nilai ekonomi barang bukti yang digagalkan: Rp 2,6 miliar
Angka ini menunjukkan betapa besar dampak kriminal narkotika terhadap keuangan negara dan masyarakat jika tidak dihentikan.
Komitmen Tegas Polda Kalsel
Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono menegaskan, pemusnahan barang bukti ini merupakan bukti nyata komitmen Polda Kalsel dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Banua.
“Kami pastikan barang bukti ini tidak akan pernah kembali beredar. Ini bagian dari tanggung jawab kami menjaga masyarakat Kalsel dari ancaman narkoba,” tegasnya.
Pemusnahan ini sekaligus menjadi pesan keras bahwa Polda Kalsel tak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pengedar, kurir, maupun jaringan narkoba yang mencoba merusak generasi muda di Kalimantan Selatan. ( Tim Redaksi K-24 )