Kajari HSU Praperadilan OTT KPK di PN Jaksel

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan mundur selangkah pun menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus Parlinggoman Napitupulu, tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang justru mengguncang marwah institusi penegak hukum itu sendiri.

Gugatan tersebut diajukan Albertinus untuk menggugat sah atau tidaknya penyitaan barang bukti hasil OTT KPK, sebuah langkah yang dinilai publik sebagai upaya perlawanan balik terhadap proses hukum antirasuah.

Melalui Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, lembaga antikorupsi memastikan seluruh tindakan penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan sesuai koridor hukum dan prinsip due process of law.

“KPK memastikan seluruh proses penyelidikan dan penyidikan perkara dugaan pemerasan di lingkungan Kejari HSU telah dilakukan sesuai hukum dan prinsip due process of law,” tegas Budi Prasetyo kepada Awak Media, Minggu (24/1/2026).

Budi menekankan, penyitaan barang bukti bukan tindakan serampangan, melainkan hasil proses hukum yang dilakukan secara cermat, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis. Pernyataan ini sekaligus menjadi bantahan keras atas gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh tersangka kasus pemerasan yang ironisnya berasal dari tubuh kejaksaan.

Meski demikian, KPK menyatakan tetap menghormati langkah hukum yang ditempuh Albertinus. Menurut Budi, praperadilan merupakan hak konstitusional setiap warga negara, termasuk tersangka tindak pidana korupsi. Namun, KPK memastikan siap membuka seluruh fakta hukum di hadapan majelis hakim.

Diketahui, gugatan praperadilan tersebut telah teregister resmi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 8/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), sidang perdana dijadwalkan digelar pada Jumat, 6 Februari 2026.

Namun hingga berita ini diturunkan, isi petitum gugatan belum dibuka ke publik. Dalam laman resmi SIPP PN Jakarta Selatan, hanya tercantum klasifikasi perkara, yakni “sah atau tidaknya penyitaan”, tanpa penjelasan rinci objek dan dasar keberatan pemohon.

Gugatan praperadilan ini kembali menampar wajah penegakan hukum di Indonesia. Ketika aparat penegak hukum tertangkap tangan oleh KPK, mekanisme praperadilan justru dijadikan arena perlawanan terhadap proses pemberantasan korupsi. ( Tim Redaksi K-24 Jakarta )

Lebih baru Lebih lama