Kab. Banjar – Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan kembali tancap gas dalam meningkatkan kualitas pembinaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Kamis, 4 Desember 2025, salah satu gedung kegiatan di dalam kawasan lapas dipenuhi antusiasme, saat ratusan WBP mengikuti penyuluhan hukum bertema “Menjadi Pribadi Bertanggung Jawab: Memahami Hak dan Kewajiban Warga Binaan Pemasyarakatan.”
Kepala Lapas Karang Intan, Yugo Indra Wicaksi, membuka kegiatan dengan menegaskan bahwa pemahaman hukum merupakan pondasi penting dalam proses pembinaan. Menurutnya, WBP harus dipersiapkan tidak hanya secara mental dan perilaku, tetapi juga dengan literasi hukum yang memadai agar siap kembali ke masyarakat.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kabid Pembimbingan Kemasyarakatan Kanwil Ditjen PAS Kalsel, Heru, yang menyebut program penyuluhan ini sebagai strategi penting untuk meningkatkan kesadaran hukum di lingkungan pemasyarakatan. Ia menilai, edukasi hukum seperti ini terbukti efektif menekan angka residivisme dan memperkuat proses reintegrasi sosial.“Pembinaan bukan hanya soal pembenahan perilaku, tapi juga soal pemahaman hukum agar WBP siap kembali ke masyarakat dengan pengetahuan yang benar,” tegas Yugo.
Materi penyuluhan dibawakan oleh Haris, Penyuluh Hukum dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kalimantan Selatan. Dalam paparannya, Haris mengupas tuntas hak-hak WBP seperti pelayanan kesehatan, pendidikan, pembinaan, hingga remisi. Namun ia juga menegaskan bahwa hak tersebut harus diimbangi dengan kewajiban seperti menjaga ketertiban, menaati aturan, mengikuti kegiatan pembinaan, hingga menjaga keamanan lingkungan lapas.
Kegiatan berlangsung interaktif. Puluhan WBP—total mencapai 130 orang—aktif bertanya dan berdiskusi, menunjukkan tingginya antusiasme terhadap materi yang diberikan. Beragam pertanyaan muncul, mulai dari prosedur remisi hingga aturan terkait program reintegrasi.“Hak bukan hadiah, dan kewajiban bukan beban. Keduanya adalah jalan menuju perubahan yang lebih baik,” ujar Haris lantang.
Respons positif ini menunjukkan bahwa edukasi hukum masih sangat dibutuhkan di lingkungan pemasyarakatan. Selain menambah pengetahuan, kegiatan ini juga memperkuat motivasi WBP untuk berubah dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat.
Dengan penyuluhan ini, Lapas Narkotika Karang Intan kembali menegaskan komitmennya: pembinaan bukan hanya rutinitas, tetapi investasi jangka panjang untuk mencetak pribadi yang lebih baik, sadar hukum, dan siap memulai hidup baru tanpa mengulangi kesalahan. ( Red K-24/ Haris )