Dua Kontraktor Korupsi di Dinas PUPR Kalsel Divonis 2,5 Tahun Penjara

BanjarmasinMajelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara terhadap dua kontraktor, Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi, dalam perkara operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan.

Sidang putusan yang digelar pada Kamis (6/3/2025) tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Cahyono Riza, didampingi oleh dua hakim anggota, Indra Meinantha dan Arif Winarno. Turut hadir dalam persidangan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK serta penasihat hukum kedua terdakwa.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain hukuman penjara, kedua terdakwa juga dikenai denda sebesar Rp250 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Setelah mendengar putusan tersebut, baik tim JPU KPK maupun penasihat hukum kedua terdakwa menyatakan masih pikir-pikir apakah akan menerima atau mengajukan upaya hukum lebih lanjut.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan Dinas PUPR Kalsel. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang mengindikasikan adanya praktik suap dalam proyek infrastruktur di provinsi tersebut.

Dengan putusan ini, majelis hakim menegaskan komitmen dalam menindak praktik korupsi di sektor pembangunan, khususnya dalam pengelolaan anggaran negara di daerah. (@@@)

Lebih baru Lebih lama