Warga Keban Agung dan DPRD Muara Enim Pertanyakan Legalitas Lahan HGU PT. BSP

      ( Gambar Ilustrasi by IA Kalimantan24 )
MUARA ENIM – Sengketa lahan antara masyarakat Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, dengan PT Bumi Sawindo Permai (BSP) kembali memanas. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Kabupaten Muara Enim, Jumat (5/6/2026), sejumlah pertanyaan krusial terkait legalitas Hak Guna Usaha (HGU) PT BSP mencuat dan belum mendapat jawaban yang dianggap memuaskan oleh masyarakat.

Rapat yang berlangsung di ruang DPRD Muara Enim itu diwarnai ketegangan sejak awal. Warga Desa Keban Agung secara terbuka menyampaikan kekecewaan terhadap penjelasan yang diberikan pihak ATR/BPN Muara Enim maupun PT BSP terkait status lahan yang selama ini menjadi sengketa.

Situasi memuncak ketika pihak ATR/BPN memaparkan sketsa peta yang menunjukkan sebagian lahan yang diklaim masyarakat berada dalam kawasan HGU. Pernyataan tersebut langsung memicu reaksi keras dari warga yang menegaskan bahwa tanah tersebut diperoleh secara sah dan dilengkapi dokumen resmi yang ditandatangani pemerintah setempat pada masanya.

"Kami membeli lahan ini secara resmi dan memiliki dokumen yang sah. Jangan sampai hak masyarakat diabaikan begitu saja," ungkap salah satu warga yang hadir dalam rapat tersebut.

Sorotan tajam datang dari anggota Komisi I DPRD Muara Enim, Yones Tober S.ST., SH., MH. Dalam forum tersebut, ia secara tegas meminta pihak ATR/BPN menunjukkan secara detail bidang lahan yang dipersoalkan, termasuk bukti sertifikasi dan dokumen hukum yang menjadi dasar penetapan kawasan HGU.

Namun, penjelasan yang diberikan dinilai belum mampu menjawab secara rinci status lahan yang selama ini dikuasai dan dimanfaatkan masyarakat.

Tidak hanya ATR/BPN, PT BSP dan PT Bukit Asam (PTBA) juga menjadi sasaran kritik. Kedua perusahaan dinilai belum memberikan penjelasan konkret terkait klaim HGU yang selama ini menjadi dasar aktivitas perusahaan, termasuk kegiatan land clearing yang disebut telah dilakukan sekitar tiga tahun lalu.

Dalam rapat tersebut, pihak PT BSP hanya menyampaikan komitmen akan bertanggung jawab terhadap lahan yang menjadi permasalahan. Namun pernyataan itu belum mampu meredam keresahan masyarakat yang menuntut kepastian hukum atas tanah yang mereka kuasai.

Fakta menarik juga muncul dari pernyataan Dinas Perkebunan. Berdasarkan data dan titik koordinat yang dimiliki instansi tersebut, wilayah Desa Keban Agung disebut tidak termasuk dalam cakupan luas Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT Bumi Sawindo Permai.

Pernyataan tersebut semakin memperkuat dorongan agar dilakukan penelusuran menyeluruh terhadap legalitas izin, batas wilayah usaha, serta status HGU yang menjadi dasar klaim perusahaan.

Menjelang akhir rapat, Yones Tober meluapkan kekecewaannya atas ketidakhadiran jajaran direksi utama PT BSP dan PTBA. Menurutnya, persoalan yang menyangkut hak masyarakat tidak bisa dianggap sepele dan membutuhkan penjelasan langsung dari pimpinan perusahaan.

"Tolong kita saling menghargai, karena di sini kami DPRD Muara Enim mewakili masyarakat. Jangan pernah menganggap remeh kami. Dan saya tidak mau mendengar lagi ketika turun ke Dapil 5, yang bermasalah PTBA lagi dan PT BSP lagi," tegas Yones di hadapan peserta rapat.

Pernyataan tersebut langsung mendapat sambutan dan apresiasi dari warga yang hadir. Mereka menilai sikap tegas DPRD menjadi harapan bagi masyarakat dalam memperjuangkan hak atas tanah yang selama ini masih dipersoalkan.

Warga Desa Keban Agung berharap DPRD Muara Enim terus mengawal kasus ini hingga seluruh fakta hukum terungkap secara terang benderang. Mereka menuntut kepastian atas status lahan yang mereka miliki sekaligus meminta agar tidak ada pihak yang dirugikan akibat ketidakjelasan administrasi pertanahan.

Kini sorotan publik tertuju pada PT BSP, ATR/BPN, serta pihak-pihak terkait untuk membuka seluruh dokumen dan data yang menjadi dasar klaim atas lahan sengketa tersebut. Masyarakat menunggu jawaban pasti: apakah lahan itu benar masuk HGU, atau justru hak warga yang selama ini harus diperjuangkan untuk mendapatkan keadilan.

Laporan: As KJ

Lebih baru Lebih lama