Tersangka Dugaan Korupsi di Bank Pemerintah Kalimantan Selatan, HPH Ditahan Kejati Kalsel

Kalimantan24.com - Banjarmasin - Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang melibatkan petugas marketing bank milik pemerintah. Pemeriksaan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Nomor: PRINT-120/O.3/Fd.2/02/2024 tanggal 01 Februari 2024. Selasa (27/02/24)

Setelah pemeriksaan, tersangka, yang diidentifikasi sebagai HPH, kemudian ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Kalimantan Selatan Nomor: PRINT-228/O.3.5/Fd.2/02/2024 Tanggal 27 Februari 2024, untuk 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banjarmasin, mulai dari tanggal 27 Februari 2024 hingga 17 Maret 2024.
HPH, yang merupakan marketing kredit di Unit bank pemerintah, diduga melakukan penyimpangan dengan mendapatkan calon debitur melalui calo, tanpa melakukan verifikasi langsung kepada debitur. Foto KTP dari hasil keterangan HPH diganti dengan foto debitur lain, dan setelah persyaratan kredit terpenuhi, pinjaman debitur cair dan digunakan oleh HPH.

Selain itu, buku tabungan dan kartu ATM debitur dipegang oleh pelaku kredit topengan atau calo untuk beberapa hari, kemudian diserahkan kepada HPH sebagai dana talangan pembayaran angsuran pinjaman debitur yang sudah terealisasi. Pelaku kredit memberikan imbalan berupa uang kepada HPH sebagai ucapan terimakasih, dengan total mencapai Rp 500.000,00 sampai dengan Rp 48.000.000,00.

Perbuatan tersangka HPH dapat diancam pidana sesuai dengan Pasal 2 Ayat(1) juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Subsidiarnya, tersangka dapat dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Potensi kerugian negara akibat perbuatan tersebut mencapai Rp.6.592.723.270,-. (Humas Kejati Kalsel/Agus Mr)
Lebih baru Lebih lama