Banjarmasin – Upaya bersih-bersih internal yang tengah digencarkan Kejaksaan Agung untuk memberantas oknum jaksa bermasalah kini kembali mendapat sorotan. Kali ini, dugaan pelanggaran etik dan penyalahgunaan wewenang menyeret seorang oknum jaksa di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Laut.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pengawasan Kinerja Pemerintah (PKP) Kalimantan Selatan mengungkap adanya dugaan praktik pemerasan yang dilakukan seorang oknum jaksa berinisial GD terhadap terdakwa maupun saksi dalam sebuah perkara dugaan penipuan.
Koordinator LSM PKP Kalsel, Jaya, mengatakan pihaknya menerima informasi yang mengarah pada dugaan penyimpangan serius dalam penanganan perkara tersebut.
Menurutnya, sejumlah terdakwa diduga diminta menyerahkan uang hingga ratusan juta rupiah dengan iming-iming tuntutan ringan dan hukuman yang lebih rendah.
“Informasi yang kami terima, para terdakwa diminta menyetor uang dalam jumlah besar agar dituntut satu tahun dan nantinya hanya dijatuhi hukuman satu tahun, padahal nilai kerugian dalam perkara tersebut disebut mencapai puluhan miliar rupiah,” ujar Jaya.
Tak hanya itu, Jaya juga mengungkap adanya dugaan permintaan uang kepada sejumlah saksi. Uang tersebut diduga diminta sebagai "pelicin" agar saksi tidak ikut terseret menjadi tersangka atau terdakwa dalam perkara yang sedang ditangani.
“Beberapa saksi juga mengaku diminta menyerahkan uang puluhan juta rupiah. Jika tidak, mereka diancam akan dijadikan terdakwa. Ini dugaan yang sangat serius dan harus diusut tuntas,” tegasnya.
LSM PKP menilai apabila dugaan tersebut benar terjadi, maka tindakan itu tidak hanya mencederai rasa keadilan masyarakat, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Karena itu, pihaknya mendesak pimpinan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan Kejaksaan Agung untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap oknum yang disebutkan.
“Kami meminta Kejati Kalsel dan Kejaksaan Agung segera memanggil dan memeriksa oknum jaksa GD. Jika terbukti melakukan pemerasan atau penyalahgunaan jabatan, maka harus dijatuhi sanksi seberat-beratnya. Jangan sampai upaya bersih-bersih yang dilakukan Kejagung hanya slogan, sementara oknum seperti ini masih bebas beroperasi,” kata Jaya.
Ia menegaskan, penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap aparat penegak hukum yang diduga menyalahgunakan kewenangannya demi kepentingan pribadi.
“Jaksa seharusnya menjadi garda terdepan dalam menegakkan hukum, bukan justru memanfaatkan jabatan untuk mencari keuntungan pribadi. Jika dugaan ini benar, maka ini adalah pengkhianatan terhadap amanah negara dan mencoreng nama baik institusi kejaksaan,” pungkasnya.
Sampai berita ini di muat, redaksi sudah konfirmasi beberapa waktu lalu kepada pihak Kejari Tanah Laut, dan masih menunggu oknum jaksa terkait katanya lagi cuti istri melahirkan. ( Tim Redaksi K-24 )