EKSPOR SATU PINTU UNTUK BATUBARA, MINYAK SAWIT DAN PADUAN BESI

Jakarta - Presiden RI resmi mengguncang tata kelola ekspor nasional. Dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026), Prabowo mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA) dengan skema ekspor satu pintu melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah.

Kebijakan tersebut mewajibkan ekspor komoditas strategis seperti minyak kelapa sawit, batu bara, dan ferroalloy dilakukan melalui perusahaan negara sebagai pengekspor tunggal. Pemerintah menyebut langkah ini sebagai upaya “kembali ke Pasal 33 UUD 1945” untuk memperkuat kontrol negara terhadap kekayaan alam nasional.

Dalam pidatonya, Prabowo menegaskan bahwa selama ini tata kelola ekspor SDA dinilai masih rawan kebocoran, mulai dari praktik under invoicing, transfer pricing, hingga pelarian devisa hasil ekspor ke luar negeri.

“Penerbitan peraturan pemerintah ini adalah langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam kita,” tegas Prabowo di hadapan anggota DPR.

Melalui skema baru tersebut, seluruh transaksi ekspor akan dipusatkan melalui BUMN sebagai “marketing facility”. Pelaku usaha tetap menjalankan produksi, namun proses penjualan ke pasar internasional wajib melalui jalur yang dikendalikan negara.

Pemerintah menilai sistem ini akan memperkuat pengawasan, meningkatkan transparansi transaksi, sekaligus menutup celah permainan harga dan manipulasi laporan ekspor yang selama ini diduga merugikan negara.

Prabowo bahkan mengungkap potensi kebocoran devisa yang nilainya fantastis. Menurutnya, negara berpotensi menyelamatkan hingga US$150 miliar per tahun apabila tata kelola ekspor diperbaiki secara serius.

Sementara itu, tiga komoditas utama yang menjadi fokus tahap awal kebijakan ini tercatat memiliki nilai ekspor lebih dari US$65 miliar per tahun. Batu bara menyumbang sekitar US$30 miliar, minyak kelapa sawit sekitar US$23 miliar, dan ferroalloy sekitar US$16 miliar.

Dalam pidato yang sama, Prabowo juga menyoroti masih rendahnya rasio penerimaan negara Indonesia yang berada di kisaran 11–12 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), jauh di bawah sejumlah negara lain seperti Meksiko dan Filipina.

Menurut pemerintah, kebijakan ekspor satu pintu ini menjadi bagian dari strategi besar memperkuat kedaulatan ekonomi nasional, memperketat pengawasan sumber daya alam, sekaligus memaksimalkan penerimaan negara demi kemakmuran rakyat. ( Tim Redaksi K-24 )

Lebih baru Lebih lama