Jakarta – Gurita mafia tambang ilegal batu bara di Kalimantan mulai satu per satu dibongkar Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Setelah menyeret nama taipan batu bara Samin Tan, kini penyidik membidik jalur pengiriman yang diduga menjadi kunci lancarnya bisnis haram tersebut selama bertahun-tahun.
Seorang pengusaha pelayaran berinisial MJE resmi ditetapkan sebagai tersangka baru. MJE diketahui merupakan pemilik PT Cordelia Bara Utama di Kalimantan Selatan dan diduga menjadi “jembatan emas” pengiriman batu bara ilegal agar tetap bisa keluar lewat jalur laut.
Modusnya bikin geleng kepala. Batu bara hasil tambang ilegal diduga tetap dikirim menggunakan dokumen verifikasi palsu demi mendapatkan izin berlayar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa penyidik menemukan alat bukti kuat keterlibatan MJE.
“Diduga membantu pengiriman batu bara ilegal melalui penggunaan dokumen verifikasi palsu agar memperoleh persetujuan berlayar,” tegas Anang, Kamis (14/5).
Yang lebih mengejutkan, praktik tambang ilegal itu diduga tetap berjalan meski izin operasi PT Asmin Koalindo Tuhup telah dicabut pemerintah sejak 19 Oktober 2017 melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017.
Namun bukannya berhenti, aktivitas pengerukan dan penjualan batu bara justru diduga terus berlangsung hingga tahun 2025. Delapan tahun lebih tambang ilegal diduga bebas beroperasi.
Publik pun mulai bertanya-tanya, bagaimana mungkin aktivitas sebesar itu bisa berjalan tanpa ada yang “pasang badan”?
Kejagung sendiri menduga ada keterlibatan sejumlah pihak yang membuat praktik ilegal tersebut tetap mulus berjalan. Dugaan keterlibatan oknum penyelenggara negara kini ikut mencuat.
Dalam konstruksi perkara, MJE disebut bekerja sama dengan Samin Tan selaku beneficial owner PT AKT untuk meloloskan pengiriman batu bara ilegal melalui jalur pelayaran.
Bahkan sebelum ditetapkan tersangka, MJE sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan tanpa alasan jelas. Namun akhirnya berhasil diamankan penyidik dan langsung dijebloskan ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Kasus ini kini bukan lagi sekadar tambang ilegal biasa. Aroma permainan besar mulai tercium, mulai dari tambang, dokumen, pengiriman hingga dugaan beking kekuasaan.
Sebelumnya, Kejagung juga telah menetapkan sejumlah tersangka lain selain Samin Tan, yakni mantan Kepala KSOP Rangga Ilung Handry Sulfian, Direktur PT AKT Bagus Jaya Wardhana, serta General Manager PT OOWL Indonesia Helmi Zaidan Mauludin.
Kini publik menanti, seberapa jauh Kejagung berani membongkar mafia batu bara yang diduga selama ini bermain rapi di balik gelapnya bisnis tambang Kalimantan. ( Tim Redaksi K24 )