KEJATI SUMSEL TAHAN 5 TERSANGKA, SKANDAL KREDIT BANK & PUNGLI SUNGAI LALAN TERKUAK!

PALEMBANG — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali membuat gebrakan keras dalam penanganan kasus korupsi. Tak tanggung-tanggung, lima tersangka langsung dijebloskan ke tahanan, sementara satu kasus baru dengan nilai fantastis Rp160 miliar resmi naik ke tahap penyidikan.

Dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari salah satu bank pemerintah kepada PT. BSS dan PT. SAL periode 2010–2014, tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel sebelumnya telah menetapkan 8 orang tersangka.

Namun, pada pemanggilan Selasa (7/4/2026), hanya 7 tersangka yang hadir, sementara satu tersangka berinisial AC absen karena menjalani operasi ginjal di Jakarta.

Dari hasil pemeriksaan, 5 tersangka langsung ditahan:

  • KW
  • SL
  • WH
  • IJ
  • LS

Kelima tersangka kini mendekam di Rutan Kelas I Palembang selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 7 hingga 26 April 2026.

Sementara itu, dua tersangka lainnya, yakni KA dan TP, tidak ditahan setelah mengajukan permohonan dengan alasan sakit serius (jantung dan autoimun) yang diperkuat rekam medis.

Kasus ini sendiri menyeret sejumlah pejabat penting di divisi agribisnis dan analisis risiko kredit di kantor pusat bank pemerintah. Dugaan praktik lancung dalam pemberian kredit ini kini terus didalami penyidik.

💥 SKANDAL BARU: PUNGLI SUNGAI LALAN 

Belum selesai dengan kasus kredit, Kejati Sumsel juga membuka babak baru pengusutan dugaan korupsi di sektor transportasi air.

Kasus dugaan korupsi lalu lintas pelayaran di Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) resmi naik dari penyelidikan ke penyidikan.

🔎 Modusnya bikin geleng kepala:

  • Berawal dari Perbup Muba No. 28 Tahun 2017 yang mewajibkan kapal tongkang dipandu tugboat saat melintas jembatan.
  • Aturan ini kemudian ditindaklanjuti dengan kerja sama Dinas Perhubungan Muba dengan CV. R (2019) dan PT. A (2024).
  • Kedua pihak tersebut ditunjuk sebagai operator jasa pemanduan.

Namun di balik itu, terjadi praktik pungutan liar terhadap kapal yang melintas, dengan tarif Rp9 juta hingga Rp13 juta sekali jalan.

⚠️ Parahnya, seluruh uang tersebut tidak masuk ke kas Pemda Muba!

Akibat praktik ini, negara diduga mengalami kerugian dengan illegal gain mencapai sekitar Rp160 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen pemberantasan korupsi.

“Perkara ini sudah melalui proses penyelidikan selama satu bulan dan dinyatakan layak naik ke tahap penyidikan,” tegasnya.

Langkah cepat Kejati Sumsel ini menjadi sinyal tegas bahwa praktik korupsi, baik di sektor perbankan maupun layanan publik, tak akan diberi ruang.

Dengan dua kasus besar yang kini bergulir, publik menanti siapa lagi yang bakal terseret dalam pusaran skandal ini.

Perang melawan korupsi? Di Sumsel, ini baru pemanasan! ( KT-Sumsel/Red K24 )

Lebih baru Lebih lama