Kasus Dugaan Intimidasi Anak di Banjarbaru Memanas, Kuasa Hukum SS: “Jangan Putarbalikkan Fakta dengan Isu Jabatan!”

       ( Gambar ilustrasi by IA Kalimantan24 )
Banjarbaru – Penanganan kasus dugaan intimidasi terhadap anak di bawah umur di Banjarbaru terus menjadi perhatian publik. Di tengah ramainya isu dugaan intervensi aparat, kuasa hukum SS dari Firma Hukum LUMINA, R. Rahmat Danur, akhirnya angkat bicara dan meminta publik tidak terjebak opini yang dinilai menyesatkan.

Menurut Rahmat, laporan tersebut murni lahir dari kepedulian seorang ibu terhadap keselamatan anaknya, bukan karena pengaruh kekuasaan ataupun jabatan keluarga korban.

“Yang melapor itu ibu rumah tangga, bukan aparat penegak hukum. Jadi sangat keliru kalau ada yang mencoba membangun narasi seolah perkara ini digerakkan oleh kekuasaan,” tegas Rahmat, Rabu (13/5/2026).

Ia menjelaskan, insiden bermula dari keributan antar pelajar di sekolah pada 14 November 2025. Namun situasi disebut berubah serius ketika anak korban yang pulang menggunakan ojek online diduga mengalami aksi pengejaran di jalan raya.

Mobil yang ditumpangi terlapor bersama istrinya disebut membuntuti dan memepet kendaraan korban sambil berteriak dengan nada tinggi. Situasi itu membuat pengemudi ojek online panik hingga memilih masuk ke gang demi menghindari hal yang tidak diinginkan.

“Anak korban sampai menangis histeris karena ketakutan. Pengemudi ojek online juga merasa situasinya membahayakan,” ungkapnya.
Keesokan harinya, keluarga korban resmi melapor ke Polres Banjarbaru dengan dasar perlindungan anak.

Rahmat juga membantah keras tudingan yang menyeret profesi suami SS sebagai aparat penegak hukum. Ia memastikan tidak pernah ada intervensi terhadap penyidik maupun upaya memanfaatkan jabatan.

“Semua proses dilakukan oleh tim kuasa hukum. Tidak ada tekanan, tidak ada penyalahgunaan kewenangan,” katanya.
Bahkan menurutnya, fakta bahwa perkara masih berjalan hampir enam bulan membuktikan proses hukum berlangsung normal.

“Kalau memang ada intervensi, tentu kasus ini bisa dipaksakan cepat selesai. Faktanya sampai sekarang tetap berjalan sesuai prosedur,” tegasnya.

Kuasa hukum SS menilai opini yang terus menyeret status pekerjaan orang tua korban justru berpotensi mengaburkan substansi utama perkara, yakni dugaan intimidasi terhadap anak di bawah umur.

“Jangan sampai publik lupa, inti persoalan ini adalah keselamatan anak,” ujarnya.

Ia menegaskan, tindakan mengejar dan memepet kendaraan di jalan raya, terlebih membawa anak di bawah umur, bukan persoalan sepele karena dapat membahayakan nyawa.

“Risiko kecelakaan di jalan itu nyata. Sedikit saja terjadi senggolan, akibatnya bisa fatal,” tandas Rahmat.

Di sisi lain, pihak SMP Muhammadiyah Banjarbaru juga buka suara terkait viralnya dugaan bullying yang melibatkan pelajar mereka. Kepala sekolah Muhazir Fanani memastikan pihak sekolah telah melakukan penanganan sejak awal persoalan mencuat.

“Bukan berarti kami membiarkan. Kami juga mengecam jika memang terjadi bullying,” ujarnya.

Sekolah disebut telah melibatkan wali kelas, guru BK, hingga bidang kesiswaan untuk menyelesaikan persoalan antar siswa secara internal. 

Namun pihak sekolah menegaskan kejadian yang diduga terjadi di luar lingkungan sekolah berada di luar kewenangan mereka.

“Ada persoalan di luar sekolah yang tentu bukan ranah kami,” pungkasnya. (Tim Redaksi K-24)
Lebih baru Lebih lama