Menang di Mahkamah Agung, Sengketa Tanah 2 Tahun Berakhir: Pemprov Kalsel dan DPRD Kalah

Banjarbaru – Drama sengketa tanah yang berlangsung selama dua tahun akhirnya mencapai titik akhir. Kemenangan berpihak pada ahli waris almarhum Paiti setelah menolak permohonan kasasi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

Berdasarkan Putusan Kasasi Nomor 5269 K/PDT/2025 tertanggal Senin, 1 Desember 2025, majelis hakim secara tegas:

  • Menolak kasasi Pemprov Kalsel yang diwakili gubernur, serta pihak
  • Menghukum kedua pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp500 ribu

Putusan ini sekaligus mengukuhkan bahwa kepemilikan sah atas tanah yang berada di kawasan perkantoran Pemprov Kalsel di Banjarbaru tersebut berada di tangan almarhum Paiti.

Proyek Mangkrak, Pondasi Sudah Berdiri

Pantauan di lapangan oleh tim Kalimantan24.com pada Kamis (30/04/2026), proyek pembangunan kantor DPRD Kalsel di atas lahan sengketa itu tampak terbengkalai. Struktur pondasi bangunan sudah berdiri, namun aktivitas pembangunan terhenti.

Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar: bagaimana proyek bisa berjalan di atas lahan yang status hukumnya masih disengketakan hingga akhirnya diputus kalah oleh negara sendiri?

Perjuangan Hingga Akhir Hayat

Anak almarhum Paiti mengungkapkan rasa haru sekaligus lega atas kemenangan tersebut. Ia menyebut perjuangan ayahnya mempertahankan hak atas tanah itu tidak sia-sia, meski harus dibayar dengan waktu dan tenaga hingga akhir hayat.

“Kami sangat bersyukur. Tanah milik bapak kami akhirnya diakui secara hukum. Walaupun beliau sudah tidak ada, perjuangannya tidak sia-sia,” ujarnya.

Tuntutan Tegas: Bongkar Bangunan

Tak berhenti di putusan, pihak keluarga kini mendesak Pemprov Kalsel dan DPRD untuk patuh terhadap hukum. Mereka meminta agar bangunan yang sudah berdiri di atas lahan tersebut segera dibongkar.

“Kami minta pemerintah daerah dan DPRD tunduk pada putusan kasasi. Segera bongkar bangunan yang berdiri di atas tanah milik kami,” tegasnya.

Sorotan Publik: Negara Kalah Lawan Rakyat

Kasus ini menjadi sorotan publik karena memperlihatkan ironi: pemerintah daerah yang seharusnya menjadi pelindung hukum justru kalah dalam sengketa melawan warganya sendiri.

Selain itu, proyek pembangunan kantor DPRD yang sudah menyentuh tahap pondasi kini terancam menjadi proyek mangkrak, berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Akankah Dibongkar atau Dibiarkan?

Kini publik menunggu langkah konkret dari Pemprov Kalsel. Apakah akan patuh pada putusan hukum tertinggi, atau justru membiarkan polemik ini berlarut?

Satu hal yang pasti, putusan sudah final dan mengikat. Tidak ada lagi ruang untuk banding.

Pertanyaannya tinggal satu: berani atau tidak pemerintah tunduk pada hukum? ( Tim Redaksi K24 )

Lebih baru Lebih lama