Banjarmasin – Pernyataan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H. Muhidin yang menyebut hujan bisa “dipindah” dengan menggelar banyak acara menuai kritik tajam dari berbagai pihak. Ketua LSM Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalimantan Selatan, Akhmad Husaini, menilai pernyataan tersebut berpotensi menyesatkan publik dan terkesan menyederhanakan persoalan banjir yang kian parah di Kalsel.
Menurut Husaini, kepala daerah seharusnya tidak terburu-buru menarik kesimpulan, apalagi menyampaikan pernyataan spekulatif, sebelum seluruh data dan faktor penyebab banjir ditelusuri secara komprehensif dan berbasis fakta lapangan.
“Banjir ini persoalan serius. Jangan direduksi seolah-olah hanya karena hujan. Pernyataan seperti itu justru menutup ruang evaluasi terhadap kerusakan lingkungan yang sudah lama terjadi,” tegas Husaini.
Sektor Tambang Dinilai Rawan, Pengawasan Nyaris Lumpuh
Husaini menegaskan, bila sektor pertambangan disebut sebagai salah satu penyebab banjir, hal itu bukan asumsi, melainkan berbasis data. Sejak kewenangan pengelolaan dan pengawasan pertambangan sepenuhnya ditarik ke pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan—termasuk Dinas ESDM daerah—praktis kehilangan peran strategis dalam pengawasan langsung di lapangan.
Dalam kondisi tersebut, proses persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dinilai sangat rawan, karena hanya mengandalkan laporan administratif dari pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).
“Pemerintah pusat mana mungkin bisa menilai kondisi riil di lapangan hanya dari file. Data KPK saja menyebutkan banyak IUP di Kalsel yang deposit batubaranya sudah menipis bahkan habis, tapi anehnya RKAB masih saja terbit,” ungkap Husaini.
Bertolak Belakang dengan Menteri Lingkungan Hidup
Pernyataan Gubernur Kalsel tersebut juga dinilai bertolak belakang dengan sikap tegas Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurafiq, yang sebelumnya secara terbuka menyatakan bahwa perusakan lingkungan akibat aktivitas tambang merupakan pemicu utama banjir besar di Kalimantan Selatan.
Berdasarkan data pencitraan satelit Kementerian Lingkungan Hidup, tercatat 182 perusahaan terindikasi membuka lahan melebihi batas izin resmi. Dari jumlah tersebut, sekitar 50 perusahaan telah terverifikasi melakukan pelanggaran, termasuk korporasi besar yang beroperasi di wilayah tangkapan air (catchment area) dari Kabupaten Balangan hingga Kabupaten Banjar.
Bahkan, dua raksasa tambang, PT Adaro dan PT Antang Gunung Meratus, disebut masuk dalam daftar perusahaan yang diduga kuat melanggar izin lingkungan.
RKAB Dinilai Buka Celah Tambang Ilegal
Husaini menilai, terbitnya RKAB di tengah lemahnya pengawasan justru membuka ruang terjadinya penambangan di luar konsesi, maraknya tambang batubara ilegal, hingga pengiriman batubara yang tidak tercatat.
Akibatnya, reklamasi lahan menjadi amburadul dan kerusakan lingkungan semakin tak terkendali.
“IUP itu aturannya jauh lebih longgar dibanding PKB2B. Dalam konteks ini, sektor tambang sangat mungkin menjadi salah satu penyebab utama banjir di Kalsel,” tegasnya.
Desak Audit Lingkungan dan Penegakan Hukum
Menutup pernyataannya, Husaini menegaskan perbedaan pandangan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat seharusnya dijawab dengan audit lingkungan yang transparan dan penegakan hukum yang tegas, bukan dengan narasi yang menyederhanakan persoalan.
“Banjir tidak boleh dianggap sekadar faktor alam. Kalau data menunjukkan kontribusi sektor tambang, maka itu harus diakui dan ditindak. Jangan sampai masyarakat terus menjadi korban pembiaran kerusakan lingkungan,” pungkasnya. ( Tim Redaksi K24 )