Medan – Dugaan permainan minyak bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat kembali mencuat. Tidak hanya melibatkan petinggi perusahaan, praktik ilegal ini juga diduga melibatkan sopir truk tangki BBM.
Berdasarkan hasil pantauan awak media, sebuah truk BBM Pertamina PT Elnusa dengan nomor polisi BK 8112 FO diduga melakukan praktik ilegal "kencing BBM" di Jalan Medan Binjai KM 16, Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, pada Sabtu (1/3/2025) pukul 11.15 WIB. Sopir truk yang diketahui bernama Ali Hasibuan diduga bekerja sama dengan seorang mafia minyak berinisial DN, yang dikenal dengan panggilan Dian.
Ancaman terhadap Wartawan
Saat meliput dugaan praktik ilegal ini, awak media justru mendapat intimidasi dari seorang pria berambut cepak melalui panggilan telepon.
"Bang, tolong jangan diganggu, itu mainanku. Gak usah abang ganggu, datang aja baik-baik kan bisa," ujar pria tersebut dalam percakapan telepon.
Tak berhenti di situ, pria itu juga melontarkan ancaman lebih lanjut.
"Aku tahu siapa kalian. Kalau mau jumpa, ayok ke rumah kau aja. Kau ganggu mainanku, ya? Awas kau ya!" ancamnya.
Jaringan Mafia Minyak dari Petinggi hingga Sopir Truk
Dugaan permainan minyak ilegal ini semakin memperkuat indikasi bahwa praktik curang tidak hanya terjadi di level petinggi Pertamina, tetapi juga merembet hingga ke lapisan bawah. Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina periode 2018-2023, yang telah menyeret sembilan tersangka. Kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp193,7 triliun.
Dengan adanya temuan ini, diharapkan aparat penegak hukum, khususnya Polda Sumatera Utara dan Denpom Sumatera Utara, segera menindaklanjuti kasus tersebut guna memutus rantai mafia minyak subsidi yang terus merugikan masyarakat.
Ancaman Hukuman
Jika terbukti bersalah, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Selain itu, mereka juga bisa dikenakan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait, termasuk sopir truk Pertamina PT Elnusa BK 8112 FO, belum memberikan konfirmasi resmi terkait dugaan keterlibatan mereka dalam kasus ini.
(Tim Liputan)