Pungutan PADes Tak Masuk APBDes, Pemdes Air Sebayur Dilaporkan ke Kejati Bengkulu

BENGKULU – Pemerintah Desa (Pemdes) Air Sebayur, Kecamatan Pinang Raya, Bengkulu Utara, dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu oleh Organisasi Maju Bersama Bengkulu (OMBB) Majelis Pimpinan Nasional. Laporan yang disampaikan pada Selasa (25/2/2025) itu terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Pendapatan Asli Desa (PADes).

Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional OMBB, M. Diamin, menyoroti pungutan yang dilakukan kepada sopir truk batubara yang melintas di wilayah Desa Air Sebayur. Menurutnya, pungutan tersebut didasarkan pada Peraturan Desa (Perdes) namun tidak pernah masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

"Pengelolaan PADes yang dilakukan Kepala Desa Air Sebayur sarat korupsi. Pungutan kepada sopir truk batubara dilakukan menggunakan Perdes, tapi mengapa tidak masuk ke dalam APBDes?" kata M. Diamin.

Ia mengungkapkan, praktik pungutan ini sudah berlangsung sejak tahun 2018 hingga saat ini. Berdasarkan investigasi OMBB, setiap harinya terdapat ratusan truk batubara yang melintas dan dikenakan pungutan sebesar Rp 4.000 per unit.

"Berdasarkan keterangan sopir truk, jumlah kendaraan yang melintas dalam sehari paling sedikit 600 unit dan bisa mencapai 1.000 unit. Jika setiap truk dikenakan pungutan Rp 4.000, maka bisa dibayangkan berapa jumlah uang yang terkumpul setiap harinya," tegasnya.

OMBB berharap aparat penegak hukum, khususnya Kejati Bengkulu, dapat segera menindaklanjuti laporan ini.

"Kami yakin Kejati Bengkulu profesional dalam menangani perkara ini. Jika PADes yang dipungut tidak masuk ke dalam APBDes, kuat dugaan uang tersebut masuk ke kantong pribadi kepala desa," tutup Diamin.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyalahgunaan dana desa di Bengkulu. Kini, masyarakat menanti langkah tegas Kejati Bengkulu dalam mengusut laporan tersebut.

(Redaksi)

Lebih baru Lebih lama