MARABAHAN – Skandal dugaan korupsi di tubuh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Barito Kuala akhirnya meledak ke permukaan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Kuala resmi menetapkan dan menahan empat pejabat serta mantan pejabat PDAM terkait dugaan penyimpangan tata kelola keuangan perusahaan daerah yang menyebabkan potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp15,26 miliar.
Keempat tersangka langsung digelandang ke tahanan setelah tim gabungan Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Barito Kuala bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan Tim Intelijen Kejari Barito Kuala melakukan upaya paksa sejak Kamis (25/6/2026) hingga Jumat (26/6/2026) dini hari.
Mereka adalah N, Kepala Bagian Administrasi dan Keuangan PDAM Barito Kuala, DJ selaku staf administrasi dan keuangan, Smd yang merupakan mantan Direktur PDAM periode 2016-2020, serta Sdn, Kasubbag Umum PDAM Barito Kuala.
Kepala Kejaksaan Negeri Barito Kuala, Dr. Andrianto Budi Santoso SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen Dikan Fadhli Nugraha SH mengungkapkan bahwa tindakan penangkapan dilakukan karena para tersangka berulang kali mangkir dari panggilan penyidik.
"Upaya paksa dilakukan setelah para tersangka beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik secara patut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan," tegas Dikan dalam konferensi pers, Jumat (26/6/2026).
Dana Pembayaran Pelanggan Diduga Masuk Rekening Pribadi
Kasus ini bermula dari penyidikan dugaan penyimpangan tata kelola keuangan PDAM Barito Kuala untuk Tahun Buku 2014 hingga 2025.
Dari hasil penyidikan, ditemukan indikasi kuat bahwa pembayaran rekening air pelanggan yang dilakukan melalui aplikasi Outlet Tirta Barito sejak Desember 2014 hingga April 2026 dengan total transaksi mencapai sekitar Rp196,6 miliar, tidak seluruhnya masuk ke rekening resmi PDAM.
Sebaliknya, sebagian dana pelanggan tersebut diduga dialihkan ke rekening pribadi dan digunakan untuk kepentingan para tersangka serta keluarga mereka.
Penyidik menduga praktik tersebut berlangsung bertahun-tahun dan dilakukan secara sistematis dengan cara menyusun laporan keuangan yang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.
Akibatnya, PDAM Barito Kuala disebut terus mengalami kerugian dan tidak pernah mampu menyetorkan dividen kepada Pemerintah Kabupaten Barito Kuala sebagai pemilik modal.
Koperasi Diduga Jadi Kedok
Fakta yang lebih mengejutkan terungkap dalam penyidikan. Saat menjabat sebagai Direktur Utama, tersangka N diduga mengendalikan sistem pembayaran pelanggan melalui kerja sama dengan Koperasi Tirta Barito yang disebut-sebut tidak memiliki legalitas hukum yang jelas.
Dana pembayaran pelanggan kemudian diarahkan masuk ke rekening pribadi yang digunakan seolah-olah sebagai rekening koperasi.
Dari hasil penelusuran aliran dana, penyidik menemukan indikasi uang tersebut mengalir ke sejumlah rekening pribadi para tersangka maupun anggota keluarganya sebelum digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Aliran dana terus kami telusuri untuk mengungkap pihak-pihak yang turut menikmati hasil dugaan tindak pidana korupsi tersebut," ungkap sumber penyidik.
Negara Rugi Belasan Miliar
Berdasarkan hasil perhitungan sementara yang dilakukan Kantor Akuntan Publik Richard Risambessy & Budiman, potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp15.263.673.920.
Namun angka tersebut masih dapat berubah karena saat ini proses audit resmi masih dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Kejaksaan juga telah mengamankan sejumlah uang yang diduga terkait perkara tersebut.
PT Angon Data Aji Saka selaku vendor aplikasi telah menitipkan uang pengganti secara sukarela sebesar Rp751.341.150. Selain itu, penyidik turut menyita uang tunai Rp17.270.000 dari tersangka DJ yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Total dana yang berhasil diamankan dan dititipkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejari Barito Kuala mencapai Rp768.611.150.
Ditahan 20 Hari
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru.
Untuk kepentingan penyidikan, seluruh tersangka resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banjarmasin.
Kasus ini menjadi salah satu dugaan korupsi terbesar yang pernah mengguncang PDAM Barito Kuala. Kejaksaan memastikan penyidikan masih terus berkembang, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat maupun menikmati aliran dana yang diduga berasal dari uang pembayaran pelanggan air.
"Uang pelanggan yang seharusnya menjadi sumber pendapatan perusahaan daerah diduga justru mengalir ke kantong pribadi. Jika seluruh dugaan ini terbukti di pengadilan, maka ini bukan sekadar penyimpangan administrasi, melainkan pengkhianatan terhadap kepercayaan publik dan hak masyarakat sebagai pelanggan," tutup Dikan. ( Tim Redaksi K-24 )