Dalam aksinya, massa mendesak agar institusi penegak hukum tidak lagi menerima dana hibah dari pemerintah kabupaten maupun kota. Mereka menilai praktik tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan dapat memengaruhi independensi aparat dalam menangani perkara, khususnya kasus dugaan tindak pidana korupsi di daerah.
Ketua LSM Kaki Kalsel, H. Ahmad Husaini SH, MA, MH, secara tegas menyampaikan kekhawatirannya terkait dampak dana hibah terhadap proses penegakan hukum.
Menurut pria yang akrab disapa H. Usai itu, muncul persepsi di tengah masyarakat bahwa daerah yang telah memberikan hibah kepada aparat penegak hukum berpotensi mendapatkan perlakuan berbeda dalam penanganan perkara korupsi.
"Kami mendengar adanya anggapan di masyarakat bahwa ketika suatu daerah sudah memberikan hibah kepada APH, maka penanganan kasus korupsi menjadi tidak maksimal. Persepsi seperti ini harus dihilangkan karena dapat merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum," ujarnya saat berorasi.
Ia menegaskan bahwa prinsip independensi dan objektivitas harus menjadi fondasi utama dalam penegakan hukum. Oleh sebab itu, menurutnya, segala bentuk kebijakan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan perlu dievaluasi.
"Kami meminta aparat penegak hukum tidak lagi menerima hibah dari pemerintah kabupaten maupun kota. Jangan sampai muncul kesan bahwa penegakan hukum menjadi tumpul karena adanya hubungan bantuan anggaran dengan pihak yang sewaktu-waktu bisa menjadi objek pemeriksaan," tegasnya.
Singgung Pandangan KPK
Dalam orasinya, H. Usai juga menyinggung pandangan yang selama ini berkembang terkait sikap lembaga antirasuah terhadap pemberian hibah kepada aparat penegak hukum.
Menurutnya, semangat yang harus dibangun adalah memastikan penegakan hukum berjalan independen, transparan, dan bebas dari segala bentuk intervensi maupun potensi benturan kepentingan.
Ia menilai kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum hanya bisa dijaga apabila proses penanganan perkara dilakukan secara profesional tanpa menimbulkan kecurigaan publik.
Babak: Hibah Berpotensi Hambat Proses Hukum
Senada dengan itu, Ketua LSM Babak, Udin Palui, menyatakan dukungannya terhadap upaya memperkuat independensi aparat penegak hukum.
Menurutnya, pemerintah daerah sebaiknya lebih fokus mengalokasikan anggaran untuk kepentingan pelayanan masyarakat daripada memberikan hibah kepada institusi yang memiliki fungsi pengawasan dan penindakan hukum.
"Kami mendukung agar tidak ada lagi hibah kepada APH. Tujuannya bukan untuk melemahkan institusi penegak hukum, tetapi justru menjaga marwah dan independensi mereka dalam menangani perkara, khususnya kasus korupsi," kata Udin.
Ia menilai munculnya berbagai persepsi negatif di tengah masyarakat harus menjadi perhatian bersama agar tidak menggerus kepercayaan publik terhadap institusi hukum.
Transparansi dan Independensi Jadi Tuntutan
Aksi yang berlangsung di depan Kantor Kejati Kalsel tersebut berlangsung tertib dengan pengawalan aparat keamanan. Selain menyampaikan aspirasi, massa juga meminta agar seluruh proses penanganan perkara korupsi di daerah dilakukan secara terbuka dan profesional.
LSM Babak dan Kaki Kalsel menegaskan bahwa pemberantasan korupsi membutuhkan aparat penegak hukum yang tidak hanya bersih, tetapi juga terlihat bersih di mata masyarakat.
"Kepercayaan publik adalah modal utama penegakan hukum. Karena itu, segala sesuatu yang berpotensi menimbulkan keraguan masyarakat terhadap independensi aparat harus dievaluasi dan dibenahi," tegas H. Usai.
Kini, isu dana hibah kepada aparat penegak hukum kembali menjadi perbincangan. Di tengah tingginya tuntutan masyarakat terhadap pemberantasan korupsi, transparansi, independensi, dan akuntabilitas aparat menjadi sorotan yang tidak bisa lagi diabaikan.