SIRING JALAN PERAMUAN AMBRUK USAI PENGERUKAN PROYEK BIDANG SDA, APBD Rp1,8 MILIAR DAN 199 JUTA KELUAR LAGI! SIAPA BERTANGGUNG JAWAB?

        Gambar ilustrasi IA ( by Kalimantan24)
BANJARBARU — Proyek pengerukan Sungai Peramuan tahun 2025 melalui bidang Sumber Daya Air (SDA) PUPR Kota Banjarbaru menuai tanda tanya. Pekerjaan dengan nilai penawaran sekitar Rp 399 juta itu diduga berdampak pada rusaknya siring penahan jalan yang dibangun oleh Bidang Bina Marga PUPR Kota Banjarbaru.

Warga menyebut kerusakan siring mencapai hampir 500 meter. Mereka menduga kerusakan terjadi karena proses pengerukan dilakukan terlalu dekat dengan siring dan tidak menerapkan standar operasional prosedur (SOP) yang semestinya.

“Sudah beberapa kali dilakukan pengerukan di sini, sebelumnya tidak ada siring yang rusak seperti ini,” ujar warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Pantauan di lokasi menunjukkan sejumlah bagian siring telah runtuh ke sungai. Sebagian lainnya tampak miring dan dikhawatirkan kembali ambruk.

Pasca Runtuhnya siring, PUPR Kota Banjarbaru pada tahun yang sama dkembali melakukan penguatan dengan pancang galam dengan nilai Rp. 199 Juta, untuk menahan badan jalan agar tidak ikut amblas ke Sungai Peramuan.
Ironisnya, warga menyebut pemerintah kembali mengalokasikan sekitar Rp1,8 miliar tahun 2026 untuk pekerjaan perbaikan atau penguatan siring tersebut.

Redaksi sudah melakukan konfirmasi kepada Kadis PUPR Ibu Eka Kota Banjarbaru melalui WhatsApp sampai berita ini diturunkan tidak ada penjelasan, terkait hal tersebut.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: jika kerusakan memang berkaitan dengan pengerukan, siapa yang bertanggung jawab?

Warga meminta aparat penegak hukum turun tangan memeriksa pelaksanaan proyek, mulai dari metode pengerukan, penerapan SOP, pengawasan bidang SDA PUPR hingga penyebab kerusakan aset daerah.

Jangan sampai uang daerah kembali keluar untuk memperbaiki kerusakan yang diduga muncul dari pekerjaan pemerintah sendiri.

Kini publik menunggu penjelasan PUPR Kota Banjarbaru: apakah keruntuhan siring murni akibat faktor teknis, atau terdapat dugaan kelalaian dalam pelaksanaan maupun pengawasan proyek? ( Red K-24 )
Lebih baru Lebih lama