Buron 6 Bulan, Terdakwa Penipuan Batu Bara Rp7 Miliar Diciduk di Bandara Soetta Saat Pulang dari Singapura

BANJARMASIN – Pelarian panjang terdakwa kasus dugaan penipuan bisnis batu bara senilai Rp7 miliar akhirnya berakhir. Setelah hampir enam bulan berstatus buronan, Richard Arief Muljadi berhasil ditangkap Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI) yang bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan Kejaksaan Negeri Banjarmasin di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, Sabtu (20/6/2026).

Penangkapan Richard menjadi bukti bahwa aparat penegak hukum terus memburu para buronan yang berusaha menghindari proses peradilan, termasuk mereka yang memilih melarikan diri ke luar negeri.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Adrian, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, keberhasilan itu berawal dari pemantauan intensif Tim AMC yang memang bertugas melacak keberadaan para buronan.

"AMC merupakan pelacak buronan. Ketika yang bersangkutan sudah terdeteksi atau ter-track, tim langsung bergerak ke Bandara Cengkareng untuk melakukan pengamanan," ujar Adrian.

Richard, seorang wiraswasta berusia 38 tahun yang berdomisili di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, diamankan sesaat setelah tiba dari Singapura. Ia sebelumnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan karena berulang kali mangkir dari persidangan.

Status DPO disematkan setelah Richard tidak memenuhi panggilan pengadilan dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang menyebabkan kerugian korban mencapai sekitar Rp7 miliar.

Adrian menjelaskan, usai diamankan, Richard langsung dibawa ke Banjarmasin untuk menjalani proses hukum yang sempat tertunda akibat pelariannya.

"Richard sudah kami bawa ke Banjarmasin untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia didakwa melanggar Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP," tegas Adrian, Minggu (21/6/2026).

Dalam perkara tersebut, Richard terancam hukuman pidana penjara maksimal delapan tahun apabila terbukti bersalah di pengadilan.

Meski sempat menjadi buronan selama berbulan-bulan, proses penangkapan berlangsung tanpa hambatan. Pihak kejaksaan menyebut Richard bersikap kooperatif saat diamankan di bandara sehingga proses pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Banjarmasin dapat dilakukan dengan cepat.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat serta memastikan setiap perkara yang telah bergulir tidak berhenti di tengah jalan.

Jaksa Agung juga terus menginstruksikan seluruh jajaran kejaksaan di Indonesia untuk aktif melakukan pemantauan terhadap para buronan yang masih berkeliaran.

Tak hanya itu, Kejaksaan RI kembali mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh DPO agar segera menyerahkan diri. Pesan yang disampaikan tegas: tidak ada tempat aman bagi buronan untuk bersembunyi, baik di dalam maupun luar negeri.

Keberhasilan penangkapan Richard mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Ketua KAKI Kalimantan Selatan, H. Ahmad Husaini SH MA MH, menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada Kejaksaan Agung RI atas keseriusannya memburu dan menangkap buronan tersebut.

Menurut Husaini, penangkapan Richard bukan hanya soal membawa seorang terdakwa ke meja hijau, tetapi juga menjadi pesan kuat bahwa supremasi hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.

"Kami sangat mengapresiasi Kejaksaan Agung RI yang telah melakukan pemantauan hingga berhasil menangkap DPO Richard Arief Muljadi. Dengan ditangkap dan ditahannya yang bersangkutan, masyarakat semakin melihat bahwa hukum di Kalimantan Selatan tidak tumpul ke atas dan tetap ditegakkan terhadap siapa pun yang berupaya menghindari proses hukum," tegasnya.

Penangkapan ini sekaligus menjadi penutup pelarian hampir enam bulan Richard Arief Muljadi. Kini, seluruh perhatian tertuju pada proses persidangan yang akan menentukan apakah terdakwa benar-benar bersalah dalam kasus dugaan penipuan bisnis batu bara yang menyeret kerugian miliaran rupiah tersebut. ( Tim Redaksi K-24 )

Lebih baru Lebih lama