Penerapan Dominus Litis Berpotensi Timbulkan Tumpang Tindih Kewenangan

MedanPenerapan asas dominus litis dalam sistem hukum Indonesia dikhawatirkan dapat menyebabkan tumpang tindih kewenangan antar lembaga penegak hukum. Selain itu, ada potensi terjadinya penyalahgunaan kewenangan jika tidak diatur dengan jelas dalam implementasinya.

Hal tersebut disampaikan oleh praktisi hukum, Fernando Z Tampubolon, kepada wartawan pada Senin (10/2/2025). Ia menyoroti bahwa dalam Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) No. 1 Tahun 2023, sudah terdapat berbagai perubahan yang bertujuan untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan hukum masyarakat menuju kepastian dan keadilan hukum.

"Dalam UU KUHAP No. 1 Tahun 2023, beberapa persoalan pidana telah diakomodir agar lebih sesuai dengan perkembangan zaman. Namun, penerapan asas dominus litis tetap perlu dikaji ulang agar tidak memicu keruwetan dan ketidakseimbangan dalam sistem penegakan hukum," jelas Fernando.

Asas dominus litis sendiri merupakan prinsip dalam hukum pidana yang memberikan kewenangan dominan kepada jaksa dalam proses peradilan, terutama dalam menentukan apakah suatu perkara layak untuk dilanjutkan ke persidangan atau tidak. Jika tidak diatur dengan tepat, hal ini dapat menimbulkan konflik kewenangan antara penyidik dan penuntut umum, yang pada akhirnya bisa menghambat proses penegakan hukum.

Fernando menegaskan bahwa evaluasi lebih lanjut diperlukan agar UU No. 1 Tahun 2023 tidak berujung pada ketidakteraturan dalam sistem peradilan. Ia juga mengingatkan bahwa setiap perubahan dalam sistem hukum harus tetap mengutamakan transparansi, keadilan, dan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat.

Dengan adanya berbagai kekhawatiran ini, Fernando mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah dan akademisi, untuk mengkaji lebih dalam dampak penerapan dominus litis dalam praktik peradilan di Indonesia. Hal ini penting agar sistem hukum tetap berjalan dengan baik tanpa menimbulkan polemik berkepanjangan.

Penulis : Tim K24 Medan

Editor    : Lukman Hakim SH

Lebih baru Lebih lama