BANJARBARU — Setelah sempat menjadi sorotan, akhirnya konstatering objek sengketa yang diajukan penggugat Poniran digelar di lahan perkantoran DPRD Provinsi Kalsel, Jalan Karya Praja, Palam, Banjarbaru, Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 10.00 WITA.
Konstatering dihadiri Panitera PN Banjarbaru, Pemprov Kalsel, BPN, Pemko Banjarbaru, perwakilan DPRD Kalsel, JPN serta pihak penggugat yang diwakili penasihat hukum Jhon Silaban.
Pengukuran dilakukan langsung di lapangan. Pihak penggugat menunjukkan batas objek menggunakan meteran manual, sementara BPN melakukan pengukuran menggunakan perangkat GPS.
Penasihat hukum Poniran, Jhon Silaban, menegaskan hasil pengukuran di lapangan menunjukkan objek yang akan dieksekusi sesuai dengan amar putusan Mahkamah Agung.
“Lebarnya 170 meter dan panjangnya 119 meter. Kita lihat di lapangan apakah sesuai, ternyata sesuai,” tegas Silaban.
Menurutnya, konstatering tersebut sekaligus memperjelas batas objek yang selama ini menjadi bagian dari persoalan.
Sementara itu, perwakilan Biro Hukum Pemprov Kalsel, Fery, mengatakan pihaknya menerima proses konstatering tersebut dan akan mengikuti tahapan yang ditentukan PN Banjarbaru.
“Kami akan serahkan kepada pihak pengadilan sebagai eksekutor. Tahapan berikutnya kami mengikuti apa yang dilakukan pengadilan,” ujarnya.
Pemprov Kalsel sendiri masih berharap upaya Peninjauan Kembali (PK) yang telah diajukan ke Mahkamah Agung dapat dimenangkan.
Di sisi lain, PN Banjarbaru menegaskan konstatering bukan berarti eksekusi langsung dilakukan.
Juru Bicara PN Banjarbaru menyebut pengadilan masih menunggu hasil pengukuran resmi BPN berupa gambar atau dokumen pemetaan. Hasil tersebut selanjutnya akan menjadi bahan pertimbangan Ketua PN Banjarbaru untuk menentukan langkah berikutnya.
“Untuk eksekusi kami belum bisa menyampaikan karena masih menunggu hasil konstatering dan penilaian Ketua Pengadilan Negeri,” jelasnya.
Dengan konstatering telah rampung dan ukuran objek disebut sesuai putusan MA, bola kini berada di tangan PN Banjarbaru.
Pertanyaannya tinggal satu: setelah objek dinyatakan cocok di lapangan, kapan pengadilan menentukan langkah selanjutnya?