Diduga Mark Up Pengadaan Ventilator Rp6,322 Miliar di RSUD Ulin Banjarmasin, LSM Desak APH Turun Tangan

Banjarmasin – Dugaan mark up dalam pengadaan alat kesehatan kembali menjadi sorotan. Kali ini, pengadaan 7 unit ventilator di RSUD Ulin Banjarmasin Tahun Anggaran 2026 dengan pagu anggaran sekitar Rp7 miliar dan nilai kontrak pembelian mencapai Rp6,322 miliar dipersoalkan oleh LSM Pengawasan Korupsi Daerah.

Ketua LSM Pengawasan Korupsi Daerah, Lukman Hakim, SH, menilai terdapat indikasi ketidakwajaran harga dalam pengadaan ventilator tersebut berdasarkan data yang diperolehnya dari Rencana Umum Pengadaan (RUP).

Menurut Lukman, hasil penelusuran yang dilakukan pihaknya menunjukkan bahwa ventilator dengan merek yang sama disebut-sebut dapat diperoleh dengan harga sekitar Rp550 juta per unit hingga tiba di Banjarmasin.

"Kalau benar harga satu unit hanya sekitar Rp550 juta, maka untuk tujuh unit totalnya sekitar Rp3,85 miliar. Sementara nilai pembelian yang tercatat mencapai Rp6,322 miliar. Artinya, jika dihitung secara sederhana terdapat selisih harga yang cukup besar," ujar Lukman.

Ia memperkirakan nilai pembelian tersebut setara dengan harga lebih dari Rp900 juta per unit, sehingga terdapat dugaan selisih sekitar Rp350 juta untuk setiap unit ventilator.

"Kalau hitungan ini benar, perusahaan bisa memperoleh keuntungan yang sangat besar. Kami menduga telah terjadi mark up berjamaah dalam pengadaan ventilator di RSUD Ulin Banjarmasin," tegasnya.

LSM Pengawasan Korupsi Daerah pun mendesak aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap proses pengadaan tersebut, mulai dari penyusunan spesifikasi teknis, proses lelang, penetapan harga perkiraan sendiri (HPS), hingga penetapan pemenang.

Selain itu, Lukman meminta aparat tidak hanya fokus pada satu paket pengadaan.

"Kami berharap aparat penegak hukum bergerak cepat. Jangan berhenti pada pengadaan ventilator saja, karena tidak menutup kemungkinan masih ada dugaan mark up pada paket-paket pengadaan lainnya di RSUD Ulin Banjarmasin," katanya.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak RSUD Ulin Banjarmasin, panitia pengadaan, maupun perusahaan penyedia terkait tudingan tersebut. Oleh karena itu, informasi mengenai dugaan mark up ini masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses klarifikasi dan penyelidikan oleh aparat penegak hukum.

Lebih baru Lebih lama