Dalam aksi tersebut, massa membawa sejumlah spanduk bertuliskan "Hentikan Kriminalisasi Babeh Aldo" dan "Kami Bersama Babeh Aldo". Mereka menegaskan bahwa aksi dilakukan sebagai bentuk pengawasan publik agar proses hukum berjalan profesional, objektif, transparan, dan berkeadilan.
Melalui pernyataan sikap yang dibacakan di lokasi, massa menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan, namun meminta aparat tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta tidak menjadikan hukum sebagai alat pembungkaman terhadap suara kritis masyarakat.
Massa juga menolak segala bentuk dugaan kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik dan mendesak agar Dewan Pers dilibatkan apabila perkara yang ditangani berkaitan dengan produk jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Selain itu, peserta aksi meminta penyidik Ditreskrimsus Polda Kalsel menjalankan pemeriksaan secara profesional, akuntabel, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
"Kami akan terus mengawal proses ini hingga tuntas demi tegaknya keadilan, kebebasan pers, dan supremasi hukum," tegas perwakilan massa.
Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat keamanan. Massa menutup kegiatan dengan seruan agar penegakan hukum tetap mengedepankan keadilan, transparansi, dan penghormatan terhadap kemerdekaan pers.
Sekjen ORI DPD Kalsel Bujino A Sahlan SH MH langsung menanggapi terkait aksi demo di depan kantor Dirkrimsus Polda Kalsel, ia mengatakan bahwa kasus Babe Aldo dalam menyampaikan di dalam konten tiktok langsung menyebutkan nama dan membuat gambar orang tanpa ijin dan itu sudah melanggar kode etik apalagi sebagai seorang jurnalis harus ada konfirmasi, dan harus berimbang.Kalau sebagai seorang jurnalis harus menjunjung kode etik, berimbang dan tahu rambu rambu dalam penulisan pemberitaan.
Saat di tanyakan terkait hal kriminalisasi Babe Aldo, Bujino mengatakan tidak ada kriminalisasi, karena ada pelaporan dan keberatan dari orang, sehingga ada peristiwa hukum, Yang mana laporan tersebut harus di tindaklanjuti dan wajib melakukan pemeriksaan oleh pihak penyidik kepolisian.( Tim Redaksi K-24 )