Tokoh agama dan tokoh masyarakat Kalimantan Selatan, Abah Guru Sugianoor, menilai penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM subsidi harus dilakukan secara menyeluruh dan berkeadilan.
Menurutnya, jangan sampai pelangsir skala kecil yang hanya mengambil keuntungan terbatas justru menjadi sasaran utama, sementara pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan lebih besar tidak tersentuh proses hukum.
"Penegakan hukum harus adil. Jangan hanya pelangsir kecil yang ditindak, sementara jika ada dugaan pemain yang lebih besar justru tidak tersentuh. Masyarakat tentu berharap hukum berlaku sama bagi semua," ujarnya.
Dugaan Praktik Setoran dan Permainan Distribusi
Abah Guru Sugianoor mengaku menerima berbagai informasi dari hasil investigasi lapangan yang dilakukan terhadap sejumlah pelaku penjualan BBM eceran.
Ia menyebut terdapat dugaan adanya praktik pemberian imbalan tertentu kepada oknum petugas atau pihak tertentu dalam rantai distribusi BBM subsidi. Namun demikian, tuduhan tersebut memerlukan pembuktian melalui penyelidikan resmi aparat penegak hukum.
Menurutnya, apabila benar terdapat jaringan yang lebih besar di balik maraknya aktivitas pelangsiran BBM subsidi, maka aparat tidak boleh berhenti hanya pada pelaku lapangan.
"Kalau memang ada dugaan keterlibatan pihak lain yang lebih besar, tentu harus dibuktikan dan diusut secara transparan. Jangan sampai masyarakat melihat hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas," katanya.
BBM Subsidi Harus Tepat Sasaran
Abah Guru Sugianoor juga mengingatkan bahwa BBM subsidi merupakan anggaran negara yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak menerima manfaatnya.
Karena itu, segala bentuk penyalahgunaan yang mengakibatkan distribusi tidak tepat sasaran dinilai merugikan masyarakat luas.
Ia mengapresiasi langkah kepolisian dalam melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM subsidi, LPG subsidi maupun solar subsidi. Namun menurutnya, upaya tersebut harus diiringi dengan pengawasan menyeluruh terhadap seluruh rantai distribusi.
Penjualan Eceran Dinilai Langgar Regulasi
Dalam kesempatan tersebut, Abah Guru Sugianoor juga mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, kegiatan niaga BBM hanya dapat dilakukan oleh badan usaha yang memiliki izin resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menyebut praktik penjualan BBM eceran di pinggir jalan, termasuk yang dikenal sebagai Pertamini, selama ini menjadi sorotan karena tidak memiliki standar keselamatan yang memadai serta berpotensi memicu penyalahgunaan BBM subsidi.
Selain itu, keberadaan pelangsir dan penjual eceran dalam jumlah besar juga disebut dapat memperpanjang antrean di SPBU sehingga mengurangi akses masyarakat umum terhadap BBM subsidi.
"BBM subsidi adalah hak masyarakat yang membutuhkan. Kalau distribusinya diselewengkan, yang dirugikan adalah rakyat kecil juga," tegasnya.
Pesan Moral untuk Semua Pihak
Sebagai tokoh agama, Abah Guru Sugianoor mengaku memahami realitas sosial dan ekonomi yang dihadapi masyarakat. Namun ia mengingatkan agar setiap pihak, baik pelangsir, pengusaha, maupun pihak yang memiliki kewenangan, tidak melampaui batas dalam mencari keuntungan.
Menurutnya, jabatan, kekuasaan, dan keuntungan ekonomi tidak boleh diperoleh dengan cara yang merugikan masyarakat serta melanggar aturan hukum.
"Kita hanya mengingatkan. Negara sudah memiliki aturan hukum yang jelas. Siapa pun yang mengambil keuntungan dari hak rakyat secara berlebihan harus menyadari bahwa ada konsekuensi hukum dan juga tanggung jawab moral," ujarnya.
Ia berharap aparat penegak hukum terus melakukan pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih agar kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tetap terjaga.
"Jangan hanya menangkap pelangsir kecil di lapangan. Jika memang ada dugaan aktor besar di balik permainan BBM subsidi, bongkar secara terbuka dan proses sesuai hukum yang berlaku. Keadilan harus dirasakan semua pihak," pungkasnya.
Catatan Redaksi: Pernyataan mengenai dugaan keterlibatan oknum tertentu merupakan klaim narasumber dan belum terbukti secara hukum. Dugaan tersebut memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat yang berwenang.