Situasi ini memunculkan pertanyaan publik: apakah hanya persoalan administrasi, atau ada faktor lain yang menyebabkan proses berjalan lambat?
Juru Bicara PN Banjarbaru, Erwin Radon Ardiyanto, S.H., M.H., sebelumnya menyampaikan bahwa penetapan konstatering akan diterbitkan pada Rabu (5/8/2026).
Menurutnya, pelaksanaan konstatering akan melibatkan pemohon eksekusi, BPN, aparat keamanan, serta pihak-pihak terkait lainnya sesuai ketentuan PP Nomor 18 Tahun 2021.
Erwin menegaskan bahwa perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sehingga tahapan saat ini bukan lagi memeriksa alat bukti, melainkan mencocokkan objek eksekusi di lapangan.
Ketua Panitera PN Banjarbaru, H. Fahrul Rifani, S.H., M.H., juga menjelaskan bahwa konstatering merupakan proses memastikan ukuran dan batas tanah sesuai amar putusan. Pengukuran akan dilakukan oleh BPN bersama para pihak agar objek yang dieksekusi benar-benar sesuai putusan pengadilan.
Namun perkembangan di lapangan berbeda dengan harapan pemohon.
Kuasa hukum pemohon, Jhon Silaban, mengaku hingga Jumat sore belum menerima surat penetapan konstatering yang sebelumnya disebut akan diterbitkan pada Rabu.
"Kami belum menerima surat tersebut," tegas Silaban.
Ia mengaku heran karena sudah dua hari berlalu sejak jadwal penerbitan yang disampaikan pihak pengadilan.
"Kalau memang terbit hari Rabu, masa sampai sekarang kami belum menerima suratnya?" ujarnya.
Silaban menegaskan, kliennya hanya menginginkan satu hal, yakni kepastian hukum atas tanah yang telah diputus pengadilan melalui putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Kami ingin proses eksekusi tanah yang saat ini berdiri bangunan Kantor DPRD Kalsel segera selesai agar ada kepastian hukum bagi klien kami," katanya.
Ia juga berharap tidak ada lagi penundaan yang tidak perlu.
"Kami meminta PN Banjarbaru agar tidak memperlambat proses eksekusi ini. Putusan sudah inkracht, sehingga kami berharap tahapan berikutnya segera dijalankan sesuai ketentuan hukum," tegas Silaban. ( Tim Redaksi K-24 )