Medan – Penerapan asas dominus litis dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan keteguhan, mengingat asas ini berkaitan erat dengan kewenangan kejaksaan dalam menentukan apakah suatu perkara pidana akan diajukan ke pengadilan atau tidak. Jika tidak diatur dengan jelas, terdapat potensi penyalahgunaan kewenangan yang dapat mengganggu jalannya peradilan.
Hal ini disampaikan oleh Dr. Khomaini, S.E., S.H., M.H., CPArb, Dosen Tetap Hukum Pidana Program Studi Magister Ilmu Hukum di Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia (UPMI) Medan, serta Dosen Luar Biasa pada Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) Medan, dalam keterangannya kepada wartawan pada Senin (10/2).
Menurutnya, peradilan pidana merupakan suatu sistem yang terdiri dari berbagai subsistem, seperti kepolisian (penyidikan), kejaksaan (penuntutan), pengadilan (putusan), serta lembaga pemasyarakatan (eksekusi dan pembinaan). Semua lembaga ini harus memiliki kewenangan yang sejajar dan bersinergi. Jika ada dominasi kewenangan oleh salah satu lembaga, maka potensi penyalahgunaan wewenang semakin besar.
"Dalam sistem hukum, tidak boleh ada satu lembaga yang menjadi super power. Oleh karena itu, penerapan dominus litis dalam revisi KUHAP harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian agar tidak menimbulkan ketimpangan dalam sistem peradilan pidana," tegasnya.
Kontroversi Kewenangan Jaksa dalam Penyidikan Tipikor
Dr. Khomaini juga menyoroti ketidaktegasan aturan mengenai kewenangan penyidikan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) oleh kejaksaan. Berdasarkan Undang-Undang Kejaksaan yang terbaru, yaitu UU No. 11 Tahun 2021, kejaksaan dianggap tidak memiliki kewenangan sebagai penyidik dalam kasus Tipikor. Saat ini, kewenangan penyidikan kasus korupsi hanya dimiliki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Namun, sejarah mencatat bahwa kejaksaan pernah memiliki kewenangan penyidikan dalam kasus Tipikor, sebagaimana diatur dalam beberapa peraturan sebelumnya, antara lain:
- UU No. 15 Tahun 1961 tentang Ketentuan Pokok Kejaksaan RI, yang memberikan kewenangan kepada kejaksaan untuk melakukan penyidikan lanjutan terhadap kejahatan.
- UU No. 24/Prp/1960 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Pemeriksaan Tipikor, yang juga memberikan kewenangan penyidikan kepada kejaksaan.
- UU No. 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tipikor, yang masih mempertahankan kewenangan penyidikan oleh kejaksaan.
Namun, dengan diundangkannya KUHAP pada 1981, kewenangan penyidikan kejaksaan mulai dipisahkan secara tegas. KUHAP menyatakan bahwa fungsi penyidikan hanya dapat dilakukan oleh pejabat kepolisian atau pegawai negeri sipil tertentu, sementara jaksa berperan sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan.
Selanjutnya, UU Kejaksaan No. 5 Tahun 1991 semakin menegaskan bahwa jaksa hanya memiliki fungsi sebagai penuntut umum, bukan sebagai penyidik. Pada tahun 1999, UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor kembali mengatur bahwa jaksa tidak lagi memiliki kewenangan penyidikan.
Namun, perdebatan kembali muncul karena Pasal 27 dan Pasal 39 UU No. 31/1999 membuka kemungkinan jaksa tetap berperan dalam penyidikan kasus Tipikor, meskipun sifatnya lebih sebagai koordinator, bukan penyidik langsung. Hal ini diperkuat dengan UU KPK No. 30/2002, yang menyatakan bahwa KPK memiliki wewenang untuk mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, serta penuntutan kasus Tipikor.
Pada tahun 2004, UU Kejaksaan No. 16/2004 kembali mengatur kewenangan jaksa dalam penyidikan tindak pidana tertentu, tetapi tidak secara spesifik menyebutkan penyidikan kasus korupsi. Oleh karena itu, berdasarkan analisis yuridis normatif, Dr. Khomaini menegaskan bahwa kewenangan penyidikan Tipikor seharusnya tetap berada di tangan KPK dan kepolisian, bukan kejaksaan.
Kesimpulan dan Harapan
Dengan adanya berbagai perubahan regulasi ini, Dr. Khomaini menekankan bahwa revisi KUHAP harus memperjelas batasan kewenangan masing-masing lembaga hukum agar tidak terjadi tumpang tindih dalam sistem peradilan pidana.
"Harus ada kepastian hukum mengenai siapa yang memiliki kewenangan dalam setiap tahapan penegakan hukum. Jika asas dominus litis tidak diterapkan dengan hati-hati, maka sistem peradilan kita bisa mengalami ketidakseimbangan dan berisiko disalahgunakan," pungkasnya.
Oleh karena itu, para pemangku kepentingan di bidang hukum diharapkan dapat melakukan kajian lebih mendalam sebelum mengesahkan revisi KUHAP, agar sistem hukum di Indonesia tetap berjalan sesuai prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas.
Penulis : Tim K24 Medan
Editor : Lukman Hakim SH