BANJARMASIN – Polemik pengelolaan kawasan Makam Sultan Suriansyah kembali menjadi sorotan. Kali ini, masyarakat mempertanyakan pemberitaan sejumlah media online yang menyebutkan bahwa spanduk pernyataan sikap warga di kawasan makam bersejarah tersebut dilepas oleh masyarakat sendiri.
Informasi tersebut dibantah warga di sekitar Makam Sultan Suriansyah. Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari masyarakat setempat, spanduk berisi pernyataan sikap warga itu justru diduga dilepas oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin.
Jika informasi ini benar, tentu menjadi pertanyaan besar: mengapa aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui spanduk justru harus berujung pada pencopotan?
Spanduk tersebut bukan berisi ajakan untuk membuat keributan. Isinya merupakan bentuk penyampaian sikap masyarakat yang meminta Pemerintah Kota Banjarmasin agar tidak mencampuri pengelolaan Makam Sultan Suriansyah yang selama ini telah dikelola masyarakat secara turun-temurun.
Warga Tegaskan: Jangan Campuri Pengelolaan Makam!
Masyarakat pengelola makam menilai bahwa keberadaan dan pengelolaan Makam Sultan Suriansyah memiliki sejarah panjang yang tidak bisa begitu saja dipisahkan dari peran masyarakat setempat.
Mereka menegaskan, pengelolaan makam selama ini telah berjalan secara turun-temurun. Karena itu, warga berharap pemerintah menghormati sejarah, tradisi, serta peran masyarakat yang selama ini menjaga dan merawat kawasan makam.
Dalam pernyataan yang tertuang di spanduk tersebut, masyarakat juga menjelaskan batas kawasan yang menurut mereka menjadi kewenangan Pemerintah Kota Banjarmasin.
Berdasarkan keterangan dalam spanduk, kewenangan Pemko disebut hanya mencakup halaman depan, bagian samping makam, serta kawasan pelabuhan yang telah dibebaskan oleh pemerintah. Sementara itu, untuk area makam, masyarakat menegaskan bahwa pengelolaannya merupakan hak masyarakat.
Jangan Sampai Sejarah dan Peran Masyarakat Diabaikan!
Persoalan ini bukan sekadar tentang sebuah spanduk yang dicopot. Lebih jauh, persoalan ini menyangkut sejarah, penghormatan terhadap masyarakat, serta siapa yang seharusnya mengelola kawasan makam tokoh besar yang memiliki nilai sejarah bagi masyarakat Banjar tersebut.
Juru kunci Makam Sultan Suriansyah menyampaikan harapan agar pengelolaan makam dikembalikan kepada masyarakat.
Menurutnya, masyarakat memiliki keterikatan sejarah dengan keberadaan makam tersebut. Bahkan, ia menegaskan bahwa makam itu ditemukan oleh warga masyarakat.
"Biarkan pengelolaan Makam Sultan Suriansyah dikembalikan kepada masyarakat, karena yang menemukan makam juga warga masyarakat," demikian pernyataan juru kunci makam.
Pemko Diminta Buka Ruang Dialog, Bukan Memperkeruh Situasi
Masyarakat berharap Pemerintah Kota Banjarmasin tidak mengabaikan aspirasi yang telah mereka sampaikan. Pemerintah seharusnya membuka ruang dialog dan duduk bersama masyarakat untuk menyelesaikan persoalan pengelolaan makam secara terbuka dan adil.
Jangan sampai persoalan yang sebenarnya bisa diselesaikan melalui musyawarah justru semakin melebar akibat munculnya informasi yang tidak sesuai dengan keterangan masyarakat.
Kini, warga berharap ada kejelasan dari pihak Satpol PP Kota Banjarmasin terkait dugaan pencopotan spanduk tersebut, sekaligus penjelasan resmi dari Pemko Banjarmasin mengenai batas kewenangan dan dasar hukum pengelolaan kawasan Makam Sultan Suriansyah.
Sebab, menjaga situs sejarah bukan hanya soal kewenangan pemerintahan, tetapi juga soal menghormati sejarah, tradisi, dan masyarakat yang selama ini ikut menjaganya.
Makam Sultan Suriansyah adalah warisan sejarah. Aspirasi masyarakat yang menjaganya juga patut didengar! ( Tim Redaksi K-24 )