BANJARMASIN – Pengelolaan kios di kawasan Kompleks Makam Sultan Suriansyah kini menjadi sorotan. Muncul dugaan adanya praktik penyewaan lapak dan toko di atas lahan milik Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin yang uang sewanya disebut-sebut tidak pernah disetorkan ke kas daerah.
Informasi tersebut mencuat berdasarkan keterangan sejumlah masyarakat setempat dan penyewa kios. Mereka menyebut, selama lebih dari lima tahun, penyewaan lapak dan toko di kawasan makam bersejarah itu diduga dikelola oleh oknum masyarakat, dengan tarif mencapai ratusan ribu hingga jutaan rupiah setiap bulan.
Berdasarkan keterangan penyewa, tarif sewa lapak kios berkisar Rp400 ribu - 750 per bulan, sedangkan toko bisa mencapai Rp1,2 juta per bulan.
Persoalan yang kini menjadi tanda tanya besar: jika benar lahan tersebut merupakan aset Pemko Banjarmasin, ke mana aliran uang sewa yang selama ini dibayarkan para penyewa?
Rp10 JUTA PER BULAN, BERAPA POTENSI PENDAPATAN DAERAH?
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, jika total pemasukan sewa seluruh kios mencapai Rp10 juta per bulan, maka nilainya bukan jumlah yang kecil.
“Kalau sebulan bisa menghasilkan Rp10 juta, berapa penghasilan Pemko Banjarmasin yang hilang akibat diambil oleh oknum masyarakat tersebut?” ujarnya.
Jika angka Rp10 juta per bulan itu benar, dalam setahun nilainya mencapai Rp120 juta. Apabila berlangsung selama lima tahun, total uang yang berpotensi terkumpul mencapai Rp600 juta.
Angka tersebut masih berupa ilustrasi berdasarkan perkiraan pemasukan bulanan warga, bukan jumlah kerugian daerah yang telah terverifikasi. Kepastian nilai penerimaan, status pengelolaan, dan ada atau tidaknya penyetoran ke kas daerah perlu ditelusuri melalui dokumen resmi.
Meski demikian, dugaan tersebut patut mendapat perhatian serius. Sebab, apabila benar terdapat pemanfaatan aset daerah tanpa mekanisme yang sah, persoalannya bukan sekadar urusan sewa-menyewa, melainkan juga menyangkut transparansi pengelolaan aset milik pemerintah.
PETUGAS PEMKO DISEBUT TAK MENGETAHUI PENYEWAAN KIOS
Warga tersebut mengaku pernah mempertanyakan langsung persoalan sewa-menyewa kepada petugas Pemko Banjarmasin yang berjaga di kawasan Makam Sultan Suriansyah.
Namun, menurut pengakuannya, petugas itu menyatakan tidak mengetahui adanya aktivitas penyewaan tempat tersebut.
“Saya sebagai masyarakat miris. Kok Pemko Banjarmasin sampai tidak tahu soal sewa kios di Makam Sultan Suriansyah?” ungkapnya.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana pengawasan terhadap pemanfaatan lahan dan bangunan di kawasan wisata religi yang menjadi salah satu situs bersejarah Kota Banjarmasin itu dijalankan.
Jika aktivitas penyewaan memang berlangsung bertahun-tahun, publik tentu berhak memperoleh penjelasan mengenai siapa pihak yang berwenang mengelola kios, atas dasar apa pungutan dilakukan, dan bagaimana pertanggungjawaban uang sewa tersebut.
PEMKO BANJARMASIN HARUS BUKA DATA!
Dugaan ini perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan administrasi dan penelusuran aliran pembayaran. Pemko Banjarmasin melalui perangkat daerah yang menangani aset, pendapatan daerah, serta pengelolaan kawasan terkait perlu memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat.
Sejumlah hal yang layak diklarifikasi antara lain:
- Siapa yang selama ini mengelola dan menarik uang sewa kios?
- Apakah terdapat surat penunjukan, perjanjian, izin, atau dasar hukum pengelolaan?
- Apakah pembayaran sewa tercatat dan disetorkan ke kas daerah?
- Berapa jumlah kios dan toko yang disewakan serta berapa total penerimaan setiap bulan?
- Apakah sudah pernah dilakukan pemeriksaan atau evaluasi terhadap pengelolaan kios tersebut?
Hingga informasi ini diperoleh, dugaan bahwa uang sewa tidak masuk ke kas Pemko Banjarmasin masih memerlukan verifikasi. Belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah maupun pengelola yang dapat memastikan persoalan tersebut.
Kini pertanyaan publik sederhana: jika benar kios-kios itu berdiri di atas aset Pemko Banjarmasin, siapa yang berhak menerima uang sewanya dan ke mana uang tersebut mengalir selama bertahun-tahun?
Transparansi diperlukan agar pengelolaan aset daerah berjalan sesuai ketentuan, potensi pendapatan tidak terabaikan, dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah tetap terjaga. ( Tim Redaksi K-24 )