JPU PIDSUS TERIMA 4 TERSANGKA PDAM BATOLA

                      ( Dok : Kejari Batola )
MARABAHAN – Penanganan perkara dugaan korupsi tata kelola keuangan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Barito Kuala (Batola) memasuki babak baru. Empat tersangka berinisial NZ, DJ, Sdn, dan Smd resmi diserahkan bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Barito Kuala, Jumat (23/10/2026).

Penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II tersebut menandai berakhirnya proses penyidikan dan beralihnya penanganan perkara ke tahap penuntutan. Keempat tersangka juga langsung menjalani penahanan selama 20 hari untuk kepentingan proses hukum selanjutnya.

Berdasarkan siaran pers Kejaksaan Negeri Barito Kuala Nomor PR-27/O.3.19/Dti.1/10/2026, penyerahan Tahap II berlangsung sekitar pukul 10.00 WITA di Ruang Tahap II Kantor Kejaksaan Negeri Barito Kuala.

Perkara yang menjerat keempat tersangka berkaitan dengan dugaan penyimpangan tata kelola keuangan PDAM Kabupaten Barito Kuala untuk tahun buku 2014 hingga 2025. Rentang waktu tersebut mencakup 12 tahun buku, sehingga pengusutan perkara ini menjadi perhatian penting dalam upaya mengungkap dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan perusahaan daerah.

Berkas P-21, Jaksa Bersiap Bawa Perkara ke Pengadilan

Kejaksaan Negeri Barito Kuala menyatakan berkas perkara keempat tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21, baik dari sisi formil maupun materiil.

Sebelum penyerahan Tahap II, tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli, pemeriksaan para tersangka, hingga pengumpulan alat bukti lainnya.

Hasil penyidikan tersebut mengindikasikan adanya dugaan perbuatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah dalam pengelolaan kegiatan di PDAM Barito Kuala.

Kini, bola panas berada di tangan Jaksa Penuntut Umum. Setelah menerima tersangka dan barang bukti, JPU akan meneliti kelengkapan perkara, menyusun surat dakwaan, dan mempersiapkan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Artinya, perkara ini semakin mendekati tahap persidangan, tempat dugaan perbuatan para tersangka akan diuji berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang terungkap di hadapan majelis hakim.

Empat Tersangka Ditahan Selama 20 Hari

Kepala Kejaksaan Negeri Barito Kuala, Dr. Andrianto Budi Santoso, S.H., M.H., menegaskan bahwa penyerahan Tahap II merupakan bagian penting dalam rangkaian penegakan hukum.

Menurutnya, penuntut umum selanjutnya akan melakukan penelitian terhadap tersangka dan barang bukti serta mempersiapkan proses penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penahanan selama 20 hari terhadap keempat tersangka dilakukan sebagai bagian dari proses penanganan perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

Langkah ini sekaligus menandai bahwa pengusutan dugaan korupsi PDAM Batola tidak berhenti pada tahap penyidikan. Proses berikutnya akan menentukan bagaimana dugaan penyimpangan tersebut dirumuskan dalam dakwaan dan dibuktikan di persidangan.

Publik Menanti Pengungkapan Perkara Secara Tuntas

Kasus dugaan korupsi di perusahaan daerah bukan sekadar persoalan administrasi keuangan. Pengelolaan keuangan yang diduga menyimpang harus diusut secara menyeluruh, terlebih perkara ini berkaitan dengan rentang tahun buku 2014–2025.

Masyarakat kini menanti proses penuntutan yang transparan, objektif, dan akuntabel. Fakta-fakta yang muncul dalam persidangan nantinya diharapkan dapat menjelaskan bentuk dugaan penyimpangan, peran masing-masing tersangka, serta besaran kerugian keuangan negara atau daerah apabila telah ditetapkan berdasarkan hasil perhitungan yang sah.

Kejaksaan Negeri Barito Kuala menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penanganan perkara sesuai mekanisme hukum yang berlaku, termasuk sebagai bagian dari upaya penyelamatan keuangan negara atau daerah dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Meski demikian, keempat tersangka tetap harus diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah. Status tersangka bukanlah putusan bersalah; pembuktian akhir berada di tangan pengadilan.

Kini, publik menunggu langkah jaksa berikutnya: kapan perkara ini dilimpahkan ke pengadilan, apa saja dakwaan yang akan diajukan, dan bagaimana fakta dugaan penyimpangan keuangan PDAM Batola selama 2014–2025 akan terungkap di ruang sidang.

Sumber: Siaran Pers Kejaksaan Negeri Barito Kuala, 23 Oktober 2026.

Editor : Redaksi K24

Lebih baru Lebih lama