Kejati Sumsel “Gas Pol”! 8 Pejabat Bank Jadi Tersangka, Skandal Kredit Sawit Ratusan Miliar Terbongkar

 Palembang – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali membuat gebrakan keras dalam pengusutan dugaan korupsi sektor perbankan. Pada Jumat (27/3/2026), tim penyidik resmi menetapkan 8 orang tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT BSS dan PT SAL.

Penetapan ini bukan tanpa dasar. Penyidik menyatakan telah mengantongi alat bukti yang cukup, setelah sebelumnya memeriksa para pihak sebagai saksi dalam perkara tersebut.

🔥 Dari Saksi Jadi Tersangka

Kedelapan tersangka merupakan pejabat strategis di salah satu bank milik pemerintah pada periode 2008 hingga 2017. Mereka diduga memiliki peran penting dalam proses persetujuan kredit jumbo yang kini berujung masalah.

Adapun para tersangka yakni:
KW (Kepala Divisi Agribisnis, 2010–2014)
SL (Kepala Divisi Analisis Risiko Kredit, 2010–2015)
WH (Wakil Kepala Divisi Agribisnis, 2013–2017)
IJ (Kepala Divisi Agribisnis, 2011–2013)
LS (Wakil Kepala Divisi ARK, 2010–2016)
AC (Group Head Divisi ARK, 2008–2014)
KA (Group Head Divisi Agribisnis, 2010–2012)
TP (Group Head Divisi Agribisnis, 2012–2017)

“Status mereka ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka setelah ditemukan keterlibatan dalam perkara ini,” ungkap pihak Kejati Sumsel dalam keterangan resminya.

Tak main-main, hingga kini penyidik telah memeriksa 115 orang saksi untuk menguak kasus tersebut.

💰 Kredit Jumbo, Berujung Macet

Kasus ini bermula dari pengajuan kredit investasi oleh PT BSS pada tahun 2011 sebesar Rp760,8 miliar, disusul oleh PT SAL pada 2013 sebesar Rp677 miliar untuk pembangunan kebun kelapa sawit inti dan plasma.

Namun tak berhenti di situ, kedua perusahaan juga memperoleh tambahan fasilitas:
PT SAL: total plafon mencapai Rp862,25 miliar
PT BSS: total plafon mencapai Rp900,66 miliar

Alih-alih berjalan lancar, kredit tersebut kini berstatus kolektabilitas 5 (macet total).

⚠️ Modus: Data “Dipermak”, Analisa Disulap
Dalam proses pengajuan kredit, ditemukan dugaan kuat adanya rekayasa data dan fakta dalam dokumen analisa kredit.

Tim penilai diduga:

•Memasukkan data tidak valid dalam memorandum analisis kredit
•Mengabaikan syarat kelayakan, termasuk jaminan/agunan
•Meloloskan pencairan dana yang tidak sesuai peruntukan
Akibatnya, proyek kebun sawit dan pembangunan pabrik minyak kelapa sawit (PMKS) tidak berjalan sesuai tujuan awal.

⚖️ Jerat Hukum Berat

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya:
Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor
Jo Pasal 55 dan 64 KUHP
Serta ketentuan terbaru dalam KUHP 2023 dan UU Penyesuaian Pidana 2026

Ancaman hukumannya tak main-main, mulai dari pidana penjara hingga kewajiban mengganti kerugian negara.

🚨 Kejati: Ini Baru Awal

Kejati Sumsel memastikan penyidikan masih terus berkembang. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang ikut terseret dalam pusaran kasus ini.

“Kami akan terus mendalami dan menelusuri pihak-pihak yang terlibat,” tegas pihak kejaksaan ( KT-Sumsel/Agus Mr )
Lebih baru Lebih lama