BANJARMASIN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menguliti borok lama di tubuh otoritas pajak. Kali ini, Operasi Tangkap Tangan (OTT) dilakukan di Kalimantan Selatan (Kalsel), tepatnya di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin. Aksi senyap lembaga antirasuah ini menegaskan satu hal pahit: praktik korupsi di sektor penerimaan negara masih merajalela dan belum juga jera.
Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, Rabu (4/2/2026), tim KPK menggerebek KPP Banjarmasin dan langsung mengamankan sejumlah pejabat pajak beserta pihak-pihak terkait. Mereka kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di bawah pengawasan ketat penyidik KPK.
OTT ini tak berhenti di Banjarmasin. KPK disebut masih memburu pihak lain yang diduga kuat terlibat dan berada di Jakarta. Para pihak tersebut berasal dari kalangan swasta hingga pejabat negara, menguatkan dugaan bahwa praktik lancung ini bukan aksi tunggal, melainkan bagian dari jejaring korupsi terstruktur dan sistematis.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan adanya OTT tersebut. Saat dikonfirmasi, Fitroh memilih menjawab singkat namun sarat makna.
“Benar,” ujarnya tegas kepada awak media, Rabu siang.
OTT di Kalsel ini kian menambah daftar panjang skandal korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Sebelumnya, KPK juga menjerat pejabat pajak di KPP Madya Jakarta Utara dalam OTT yang berlangsung pada Jumat (9/1/2026) hingga Sabtu (10/1/2026).
Rentetan penangkapan ini kembali menghantam keras kredibilitas institusi pajak yang seharusnya menjadi tulang punggung penerimaan negara. Alih-alih menjadi garda terdepan pembangunan, oknum-oknum justru diduga menjadikan kewenangan pajak sebagai komoditas transaksi gelap.
Publik pun kian geram dan mempertanyakan komitmen pembenahan di tubuh Ditjen Pajak. Sampai kapan praktik jual-beli kewenangan ini dibiarkan berulang? Apakah reformasi pajak hanya sebatas slogan, sementara mafia pajak tetap leluasa bermain di balik meja?
KPK kini dituntut tidak hanya menangkap pelaku, tetapi juga membongkar aktor intelektual dan memutus mata rantai korupsi pajak hingga ke akar-akarnya. Jika tidak, OTT demi OTT hanya akan menjadi siklus tanpa akhir—ramai di awal, sunyi di pembenahan. ( Tim Redaksi K-24 )