Majalengka – Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan hal yang harus dijaga dan dipelihara oleh seluruh elemen masyarakat. Stabilitas negara berdampak langsung pada berbagai aspek kehidupan, mulai dari ideologi, politik, sosial, budaya, hingga pertahanan dan keamanan. Oleh karena itu, menjaga persatuan dan menghindari diskriminasi menjadi kunci utama dalam mencegah disintegrasi bangsa.
Dalam hal ini, Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional), Aceng Syamsul Hadie, menegaskan bahwa kebebasan pers memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga keutuhan NKRI. "Kebebasan pers merupakan penopang yang sangat kuat untuk terpeliharanya keutuhan NKRI," ujarnya saat ditemui tim media di kediamannya, Senin (3/3/2025).
Aceng menambahkan bahwa pers memiliki fungsi utama dalam menyebarkan informasi, mencerdaskan masyarakat, serta mengawasi jalannya kekuasaan agar tetap berpihak pada kepentingan publik. Dengan pers yang bebas dan bertanggung jawab, diharapkan tercipta negara yang adil, makmur, transparan, dan akuntabel.
"Kebebasan pers adalah asas fundamental dalam demokrasi. Peran pers mendorong supremasi hukum, menegakkan hak asasi manusia, serta menghormati kebhinekaan. Oleh karena itu, kebebasan pers harus terus dijaga agar masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan tidak tersesat oleh berita bohong atau hoaks," jelasnya.
Sebagai mantan anggota DPRD Majalengka selama tiga periode dan dosen di salah satu perguruan tinggi, Aceng menegaskan bahwa kebebasan pers di Indonesia telah dijamin dalam UUD 1945 Pasal 28. Hak untuk menyampaikan pendapat dan berekspresi merupakan bagian dari demokrasi yang diakui baik dalam hukum nasional maupun internasional. Namun, ia mengingatkan bahwa kebebasan ini tidak dapat berdiri sendiri tanpa dukungan dari pemerintah, aparat penegak hukum, dan elemen masyarakat lainnya.
Mengutip pernyataan Presiden Amerika Serikat ke-3, Thomas Jefferson, Aceng menyampaikan bahwa "No democracy without free press," yang berarti tidak ada demokrasi tanpa kebebasan pers. "Ketika pers dibungkam, maka kepentingan publik akan terabaikan. Tanpa kebebasan pers, tidak ada jaminan perlindungan hak asasi manusia dan sulit mencapai negara demokrasi yang ideal," tegasnya.
Namun, Aceng juga mengingatkan adanya tantangan besar dalam menjaga kebebasan pers. Penyalahgunaan kebebasan ini, seperti penyebaran berita bohong, informasi yang tidak akurat, serta kepentingan pribadi atau kelompok, dapat menimbulkan ketegangan sosial dan politik. Oleh karena itu, pers harus tetap berpegang pada prinsip kejujuran, tanggung jawab, dan profesionalisme.
Di akhir pernyataannya, Aceng yang saat ini juga menjabat sebagai Ketua Umum Yayasan Daarurrahman Cigayam, mengajak semua pihak untuk terus menjaga peran pers sebagai pilar demokrasi yang sehat dan sebagai pengawal keutuhan NKRI.
(Tim Redaksi)