Bireuen, Kalimantan24.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh dalam perkara tindak pidana korupsi terkait penyertaan modal di PT. BPRS Kota Juang periode 2019 hingga 2023. Keputusan ini diambil setelah Kejari Bireuen menerima salinan putusan pada hari ini.Rabu (10/07/2024)
Dalam putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh, terdakwa Z dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari semua tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bireuen. Sementara itu, terdakwa KH dijatuhi hukuman 3 tahun penjara, dan terdakwa Y dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Namun, pasal yang digunakan oleh Pengadilan Tinggi berbeda dengan pasal yang dituntut oleh JPU.
JPU Kejari Bireuen menuntut berdasarkan Pasal 2 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Namun, Pengadilan Tinggi memutus dengan menggunakan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan (3) dari undang-undang yang sama.
Atas dasar perbedaan ini, JPU Kejari Bireuen mengajukan kasasi terhadap putusan untuk terdakwa Z dan Y. Namun, untuk saat ini, JPU menerima putusan terhadap terdakwa KH. Meskipun demikian, jika KH mengajukan kasasi, JPU juga akan mengajukan kasasi.
Sebelumnya, dalam siaran pers, Kejari Bireuen menjelaskan bahwa kasus korupsi ini melibatkan tiga terdakwa yaitu Z, KH, dan Y. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Aceh, tindakan ketiga terdakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1.078.840.999,69.
Kejari Bireuen berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum kasus ini demi tegaknya keadilan dan pemberantasan korupsi di wilayah Bireuen.