Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dalam Kasus Dugaan Korupsi di Kabupaten Musi Banyuasin

Musi Banyuasin, Kalimantan24.com – Hari ini telah dilaksanakan tahap kedua penyerahan tersangka dan barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin untuk tahun anggaran 2019-2023.

Tersangka utama, MA, yang menjabat sebagai Direktur PT. Info Media Solusi Net (ISN), resmi diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin. Penyerahan ini dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada hari Rabu, 10 Juli 2024. MA akan menjalani masa penahanan selama 20 hari, mulai dari tanggal 10 Juli 2024 hingga 29 Juli 2024, di Rumah Tahanan (Rutan) Palembang.

Penyerahan tahap kedua ini menandai perpindahan tanggung jawab penanganan perkara dari tim penyidik kepada JPU. Selanjutnya, JPU akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Palembang.

Dalam kasus ini, modus operandi yang digunakan adalah markup harga langganan internet desa, yang menyebabkan potensi kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp. 27 miliar. Selain MA, dua tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus ini adalah R dan HF.

Tersangka dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal primair yang disangkakan adalah Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. Sementara itu, pasal subsidair yang disangkakan adalah Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, yang juga telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Dengan penyerahan ini, proses hukum terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi ini akan terus berlanjut hingga ke pengadilan, di mana tersangka akan mempertanggungjawabkan perbuatannya. ( KT-Sumsel/ Agus Mr)
Lebih baru Lebih lama