Palembang, 19 Februari 2026 – Perkembangan terbaru mencuat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) proyek Pasar Cinde Palembang. Terdakwa Harnojoyo melalui kuasa hukumnya menitipkan uang sebesar Rp750.000.000 sebagai pembayaran kerugian negara.
Langkah penitipan uang tersebut dilakukan pada Jumat, 12 Februari 2026, dan dikonfirmasi melalui siaran pers resmi Nomor: PR-08/L.6.2/Kph.2/02/2026 yang disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pelaksanaan kerja sama Mitra Bangun Guna Serah antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan terkait pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa lahan di Jalan Jenderal Sudirman, kawasan Palembang pada periode 2016–2018.
Kerugian Negara Fantastis
Dalam perkara tersebut, total kerugian keuangan negara disebut mencapai Rp137.722.947.614,40 atau sekitar Rp137,7 miliar. Angka ini jauh melampaui nilai uang yang saat ini dititipkan terdakwa.
Uang Rp750 juta tersebut akan ditempatkan dalam Rekening Penampungan Kejaksaan Negeri Palembang hingga perkara memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Artinya, dana tersebut masih bersifat titipan dan menjadi bagian dari proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan.
Bagian dari Proses Hukum
Penitipan uang pengganti merupakan salah satu mekanisme dalam perkara tipikor, sebagai bentuk itikad atau bagian dari pertanggungjawaban atas dugaan kerugian negara. Namun demikian, proses pembuktian di persidangan tetap menjadi penentu akhir mengenai besaran tanggung jawab hukum terdakwa.
Kasus Pasar Cinde sendiri sejak awal menjadi sorotan publik karena menyangkut aset strategis daerah dan nilai kerugian negara yang sangat besar. Proyek kerja sama pemanfaatan lahan tersebut diduga menyimpang dari ketentuan dan menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah signifikan.
Pihak kejaksaan menegaskan, uang yang telah dititipkan akan diamankan sesuai prosedur sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap. Sementara itu, proses persidangan perkara dugaan tipikor ini masih terus bergulir.
Perkembangan selanjutnya akan menjadi perhatian publik, mengingat besarnya nilai kerugian negara serta dampaknya terhadap pengelolaan aset daerah di Sumatera Selatan.