Banjarbaru - Sindikat pemalsu dokumen kendaraan bermotor lintas provinsi akhirnya tumbang. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) membongkar praktik haram yang sudah berjalan hampir satu dekade sejak 2017.
Tak main-main, polisi menyita 20 unit mobil bodong dan hampir 20.000 lembar dokumen palsu mulai dari STNK, BPKB, notice pajak hingga hologram palsu. Enam tersangka digelandang dalam operasi yang digelar tim Subdit 3 Ditreskrimum di sejumlah provinsi.
Terbongkar dari Laporan Korban
Kasus ini terkuak setelah seorang warga Banjarmasin melapor pada 19 Januari 2026. Korban mengaku rutin membayar pajak kendaraan melalui salah satu tersangka sejak 2017. Namun saat hendak membayar langsung ke Samsat, dokumennya justru ditolak karena tak terdaftar secara resmi.
Merasa dibohongi bertahun-tahun, korban melapor. Dari situlah praktik pemalsuan terorganisir ini mulai terurai satu per satu.
Peran Masing-Masing Tersangka
Enam tersangka yang diamankan berinisial FN, SF, RY, RB, KT, dan BD.
- FN: Otak pemasaran. Menawarkan mobil lewat Facebook dan WhatsApp, sekaligus memesan dokumen palsu seperti STNK, SKPD, faktur, NIK hingga BPKB.
- SF: Menjual kembali mobil dari FN ke pembeli di Kabupaten Kotabaru.
- RY: Penyalur sekaligus pembuat STNK, BPKB, dan pajak palsu.
- BD dan RB: Spesialis produksi. Mencetak dan menjual BPKB, STNK, notice pajak, faktur hingga NIK palsu.
- KT: Membantu proses pencetakan dan pemasaran dokumen ilegal.
Kapolda Kalsel, , mengungkapkan empat tersangka berasal dari Jawa Tengah dan dua dari Kalimantan Selatan.
“Sindikat ini telah beroperasi sejak 2017. Kami menyita kurang lebih hampir 20.000 lembar STNK, notice pajak dan BPKB serta hologram yang dipalsukan,” tegasnya dalam konferensi pers di Mapolda Banjarbaru, Kamis (19/2/2026).
Modus Licik: Mobil Kredit Macet Disulap Jadi ‘Legal’
Menurut Kapolda, para pelaku membeli kendaraan kredit macet di wilayah Jawa dan Kalimantan, lalu menjualnya kembali lewat media sosial. Agar meyakinkan pembeli, mereka menerbitkan BPKB, STNK dan notice pajak palsu lengkap dengan hologram bikinan sendiri.
Polisi juga menyita alat produksi seperti kertas HVS, kertas concorde, serta perangkat pencetak hologram.
Omzet Fantastis
Dari bisnis ilegal ini, sindikat meraup keuntungan besar setiap bulan:
- Pembuatan BPKB dan STNK: hingga Rp100 juta
- Notice pajak: sekitar Rp20,8 juta
- STNK: sekitar Rp12 juta
Total perputaran uang bisa menembus ratusan juta rupiah per bulan.
Pengungkapan ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak tergiur harga murah kendaraan tanpa memeriksa keabsahan dokumen secara langsung di Samsat. Polisi menegaskan pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk memburu kemungkinan jaringan lain yang terlibat.
Sindikat sudah berjalan sembilan tahun. Ribuan dokumen palsu beredar. Kini, giliran aparat memastikan tak ada lagi celah bagi mafia kendaraan bodong bermain di Kalimantan Selatan.