Kejati Sumsel Tahan Dua Eks Pejabat PT Semen Baturaja Terkait Dugaan Korupsi Distribusi Semen Rp74,3 Miliar

.          MJ & DP di tahan Kejati Sumsel

PALEMBANG – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali mengambil langkah tegas dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pendistribusian semen di Provinsi Sumatera Selatan oleh distributor PT KMM. Pada Kamis (19/2/2026), dua orang tersangka resmi ditahan.

Keduanya adalah MJ selaku mantan Direktur Pemasaran periode April 2017–April 2019 yang kemudian menjabat Direktur Keuangan periode April 2019–Maret 2022, serta DP selaku mantan Direktur Keuangan perusahaan yang sama periode April 2017–Mei 2019.

Sebelumnya, pada rilis 9 Februari 2026, Kejati Sumsel telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini. Direktur Utama PT KMM berinisial DJ telah lebih dahulu ditahan, sementara MJ dan DP sempat tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH MH, menyampaikan bahwa kedua tersangka kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, terhitung sejak 19 Februari hingga 10 Maret 2026.

Modus: Rekayasa Penunjukan Distributor hingga Pelanggaran SOP

Dalam konstruksi perkara, penyidik mengungkap adanya kesepakatan antara MJ, DP, dan DJ untuk menjadikan PT KMM sebagai distributor semen PT Semen Baturaja.

Untuk merealisasikan rencana tersebut, MJ disebut memerintahkan penerbitan surat dukungan kepada PT KMM guna mendapatkan proyek Tol Pematang Panggang–Kayu Agung (PPKA) milik , yang akan digunakan sebagai jaringan distribusi semen curah.

Tak hanya itu, DP yang juga merangkap Komisaris PT BMU—anak perusahaan PT Semen Baturaja—diduga berupaya memindahkan PT BMU ke wilayah Lampung. Langkah ini dilakukan agar jaringan distribusi semen zak (ritel) dan gudang penyimpanan milik PT BMU dapat diserahkan kepada PT KMM.

Pada 27 September 2018, MJ dan DJ menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli Semen antara PT Semen Baturaja dan PT KMM. Namun, penandatanganan tersebut dilakukan tanpa melalui rangkaian seleksi dan evaluasi administrasi maupun teknis oleh tim penilai, yang seharusnya diwajibkan dalam SOP Pemasaran 2018 dan IK Marketing & Brand Management 2018.

Fasilitas Tanpa Jaminan, Piutang Membengkak

Dalam praktiknya, PT KMM memperoleh fasilitas plafon penebusan semen tanpa jaminan aset. Ironisnya, pembayaran tidak dilakukan sesuai nilai penebusan.

Meski demikian, MJ dan DP tetap memberikan fasilitas plafon tambahan tanpa mempertimbangkan total outstanding piutang distributor. Bahkan, fasilitas reschedule piutang diberikan berulang kali agar plafon PT KMM di sistem tetap terbuka dan dapat terus melakukan penebusan semen. Tindakan ini dinilai bertentangan dengan SOP Account Receivable 2019 PT Semen Baturaja Tbk.

Akibat praktik tersebut, perusahaan pelat merah itu mengalami kerugian mencapai Rp74.375.737.624 atau lebih dari Rp74,3 miliar.

34 Saksi Diperiksa

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 34 orang saksi untuk menguatkan pembuktian perkara. Penyidikan masih terus berjalan guna mendalami peran masing-masing tersangka serta kemungkinan pengembangan lebih lanjut.

Kejati Sumsel menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan demi menyelamatkan kerugian keuangan negara serta menjaga tata kelola BUMN yang bersih dan akuntabel. ( Red K-24/ Agus MR )

Lebih baru Lebih lama