Oknum Anggota DPRD Muara Enim Diciduk Kejati Sumsel, Rp1,6 M Diduga Suap Proyek Irigasi Dibungkus Mobil Alphard

MT Oknum DPRD Muara Enim (Dok KT-Sumsel)

PALEMBANG – (Kejati Sumsel) menangkap dua orang terkait dugaan penerimaan hadiah, janji, gratifikasi, dan suap dalam proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu, Kecamatan Tanjung Agung, pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

Penangkapan dilakukan Rabu (18/2/2026) oleh tim penyidik Kejati Sumsel terhadap KT, oknum anggota DPRD Muara Enim, dan RA yang merupakan anak dari KT. Keduanya diduga terlibat dalam penerimaan uang sekitar Rp1,6 miliar dari pengusaha/rekanan, terkait pencairan uang muka proyek irigasi tersebut.

Proyek yang menjadi sorotan itu memiliki nilai kontrak sebesar Rp7 miliar dan bersumber dari kegiatan Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu di Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.

Geledah Tiga Lokasi

Tak berhenti pada penangkapan, tim penyidik langsung bergerak melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda, yakni:

  1. Rumah saksi KT di Perumahan Hunian Sederhana Greencity Blok Q5, Desa Muara Lawai, Kabupaten Muara Enim;
  2. Rumah saksi KT di Perumahan Hunian Sederhana Greencity Blok Q6, Desa Muara Lawai, Kabupaten Muara Enim;
  3. Rumah saksi MH di Jalan Pramuka 4 RT 1 RW 7, Kelurahan Pasar II, Kecamatan Muara Enim.

Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil mewah Toyota Alphard warna putih dengan nomor polisi B 2451 KYR, dokumen-dokumen penting, barang elektronik berupa handphone, serta sejumlah surat yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Uang Diduga Dibungkus Mobil Mewah

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 10 orang saksi, terungkap bahwa uang sekitar Rp1,6 miliar yang diduga berasal dari proyek irigasi tersebut telah dibelikan satu unit mobil Alphard warna putih.

Fakta ini memperkuat dugaan bahwa aliran dana dari proyek pengembangan jaringan irigasi itu tidak sepenuhnya digunakan sebagaimana mestinya, melainkan diduga mengalir untuk kepentingan pribadi.

Perkara Terus Dikembangkan

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., dalam siaran persnya menyampaikan bahwa perkara ini masih terus dikembangkan.

“Tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pemeriksaan terhadap pihak Pemerintah Daerah, termasuk Kepala Daerah,” tegasnya.

Langkah tegas Kejati Sumsel ini menjadi sinyal keras bahwa praktik dugaan suap dan gratifikasi dalam proyek infrastruktur daerah tidak akan dibiarkan. Penyidik memastikan proses hukum akan berjalan transparan dan akuntabel hingga seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban. ( KT-Sumsel/ Redaksi K-24 )

Lebih baru Lebih lama