Banjarmasin, Kalimantan24.com - Abah Haji Sugiannor kembali menyambangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kalimantan Selatan, untuk menanyakan perkembangan penanganan kasus pengadaan tanah di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Tanah Bumbu.
Dimana Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tanah Bumbu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini oleh pihak Dirkrimsus Polda kalsel saat press rilis beberapa waktu yang lalu. Rabu (10/07/2024) Pukul 11.00 WITA
Dalam kunjungannya ke Dirkrimsus Polda Kalsel, Abah Haji Sugiannor langsung dibawa oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) ke lantai 3 untuk menemui AKP Matnur di ruang Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Namun, karena AKP Matnor memiliki kesibukan di luar, konfirmasi hanya dapat dilakukan melalui sambungan telepon.
Abah Haji Sugiannor mengungkapkan bahwa kasus tindak pidana korupsi di Dinas PUPR Kabupaten Tanah Bumbu terus berlanjut dan saat ini sudah memasuki tahap pertama di kejaksaan.
"Pak Matnur mengatakan bahwa pihak kepolisian melalui Tipikor akan terus mengusut keterlibatan pihak-pihak lain, hingga kasus pengadaan tanah ini terungkap secara terang benderang," ujar Abah Haji Sugiannor.
Meski hanya mendengar melalui sambungan telepon, Abah Haji Sugiannor merasa senang dan puas atas komitmen kepolisian yang akan mengusut kasus pengadaan tanah di Dinas PUPR Tanah Bumbu sampai tuntas.
"Saya, Abah Haji Sugiannor, sangat mengapresiasi kepolisian Daerah Kalsel melalui Dirkrimsus yang telah membongkar kasus pembelian tanah fiktif oleh Dinas PUPR Tanah Bumbu. Semoga ke depannya kepolisian terus mengungkit permasalahan-permasalahan yang merugikan keuangan daerah dan negara, sehingga memberikan efek jera terhadap pelaku korupsi," pungkasnya.
Kasus pengadaan tanah fiktif ini menjadi perhatian publik setelah Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tanah Bumbu ditetapkan sebagai tersangka. Masyarakat berharap kepala dinas yang terkait korupsi apalagi sudah di tetapkan tersangka oleh kepolisan untuk mengundurkan diri secara jantan, agar kasus ini dapat diusut tuntas dan memberikan keadilan bagi pihak yang dirugikan serta memberikan efek jera bagi pelaku korupsi. ( Agus MR )