Palembang – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan aset kas besar (khasanah) pada salah satu bank pemerintah Kantor Cabang Pembantu (KCP) Semendo, Kabupaten Muara Enim, memasuki babak baru.
Pada Kamis, 12 Februari 2026, penyidik resmi melaksanakan Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Muara Enim.
Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., dalam siaran persnya menyampaikan bahwa terdapat tujuh orang tersangka yang diserahkan dalam tahap ini.
Mereka masing-masing adalah:
- EH, selaku Pemimpin pada salah satu bank plat merah KCP Semendo, periode April 2022 hingga Juli 2024.
- MAP, selaku Penyelia Unit Pelayanan Nasabah dan Uang Tunai periode April 2022 hingga Oktober 2023.
- PPD, selaku Account Officer periode Desember 2019 hingga Oktober 2023.
- WAF, selaku perantara KUR Mikro.
- DS, selaku perantara KUR Mikro.
- JT, selaku perantara KUR Mikro.
- IH, selaku perantara KUR Mikro.
Dengan dilaksanakannya Tahap II, maka penanganan perkara resmi beralih ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Muara Enim. Selanjutnya, JPU akan menyusun surat dakwaan dan melengkapi administrasi untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut program KUR Mikro yang sejatinya ditujukan untuk membantu pelaku usaha kecil dan mikro dalam mengembangkan usahanya. Dugaan penyimpangan dalam penyaluran kredit serta pengelolaan kas besar di internal perbankan pemerintah tersebut kini akan diuji dalam proses persidangan.
“Kami sampaikan kepada rekan-rekan media untuk dimaklumi,” ujar Vanny dalam keterangan tertulisnya. ( KT-SUMSEL/Ref K-24 )