Mantan Direktur Perseroda Balangan PT. ADL, Jadi Tersangka Korupsi Rp18,6 Miliar, Ditahan di Lapas Amuntai

BalanganKejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) resmi menahan tersangka R, mantan Direktur PT Asabaru Dayacipta Lestari (ADL) (Perseroda) Kabupaten Balangan, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp18,6 miliar.

Penahanan dilakukan setelah proses penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Kejati Kalsel kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Balangan, Kamis (6/3/2025) pukul 15.00 WITA.

Kasi Penkum Kejati Kalsel, Yuni Priyono, SH. MH, menjelaskan bahwa tersangka R diduga melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi dalam periode Desember 2022 hingga Juni 2023. Perbuatannya melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Perbuatan tersangka R telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp18.645.713.750," ungkap Yuni Priyono kepada awak media.

Dalam kasus ini, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp4,28 miliar, dokumen penting, serta dua bidang tanah yang telah disita.

Tersangka R kini ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-306/O.3.22/Ft.1/03/2025 selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Amuntai. Perkaranya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Banjarmasin Kelas IA untuk proses persidangan.

Kasus ini melibatkan perusahaan daerah yang seharusnya berkontribusi bagi pembangunan ekonomi Balangan malahdi korupsi. Kejaksaan menegaskan akan terus mengusut kasus ini demi menegakkan hukum dan mencegah praktik korupsi di lingkungan BUMD. 

Editor   : Red K24

Sumber: KT-KALSEL 

Lebih baru Lebih lama