Aceh Timur – Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) DPC Aceh Timur, Saipul Anwar, meminta Penjabat (PJ) Bupati Aceh Timur untuk segera menormalkan fungsi kantor Keuchik di seluruh desa di Kabupaten Aceh Timur. Menurutnya, ketidaksempurnaan fungsi kantor Keuchik dapat menghambat pelayanan publik dan berpotensi membuka celah bagi praktik korupsi.
"Dengan menormalkan kantor Keuchik, diharapkan pelayanan publik dapat berjalan lebih baik dan transparan," ujar Saipul Anwar dalam keterangannya, Jumat (7/3/2025).
Ia menegaskan bahwa kantor Keuchik merupakan pusat administrasi pemerintahan desa yang berperan penting dalam pelayanan kepada masyarakat. Jika kantor tersebut tidak beroperasi secara maksimal, berbagai urusan administrasi warga, termasuk pengurusan dokumen penting, dapat terganggu. Selain itu, kondisi ini juga berisiko menciptakan sistem pemerintahan desa yang tidak akuntabel.Laskar Anti Korupsi Indonesia berharap PJ Bupati Aceh Timur segera mengambil langkah konkret agar semua kantor Keuchik di daerah tersebut kembali berfungsi secara optimal.
"Langkah ini bukan hanya demi meningkatkan pelayanan publik, tetapi juga untuk mencegah potensi penyalahgunaan wewenang di tingkat desa," tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PJ Bupati Aceh Timur terkait desakan tersebut. (***)