Kejari Musi Banyuasin Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Tol Betung-Tempino Jambi

MUSI BANYUASIN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemalsuan buku atau daftar khusus dalam pemeriksaan administrasi pengadaan tanah untuk proyek Jalan Tol Betung-Tempino Jambi tahun 2024.

Dalam siaran pers yang digelar pada Kamis (6/3/2025), Kejari Muba Roy Riady SH, MH  melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Musi Banyuasin, Abdul Harris Augusto, SH, MH, menyampaikan bahwa dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan sejak 17 Februari 2025.

Dua tersangka tersebut adalah:

  1. HA, Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-3/L.6.16/Fd.1/03/2025 tanggal 6 Maret 2025.
  2. AM, pihak yang mengurus kelengkapan dokumen ganti rugi pengadaan tanah proyek tol tersebut, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-375/L.6.16/Fd.1/03/2025 tanggal 6 Maret 2025.

Keduanya sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi, dan setelah dilakukan pendalaman, penyidik menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan mereka sebagai tersangka. Mereka disangkakan melanggar Pasal 9 Jo. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Proses Penyidikan dan Barang Bukti

Dalam proses penyidikan, tim Kejari Musi Banyuasin telah melakukan sejumlah langkah, antara lain:
✅ Memeriksa 15 orang saksi.
✅ Memeriksa dua ahli, yakni ahli pidana dan ahli kehutanan.
✅ Melakukan penyitaan berbagai dokumen serta alat elektronik yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Penyidikan Dugaan Korupsi Perkebunan PT Sentosa Mulia Bahagia

Selain menetapkan dua tersangka dalam kasus pengadaan tanah tol, Kejari Musi Banyuasin juga meningkatkan status penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di perkebunan PT Sentosa Mulia Bahagia ke tahap penyidikan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan yang dilakukan bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Banyuasin, Dinas Perkebunan, camat, dan kepala desa setempat, ditemukan bahwa perusahaan tersebut mengelola perkebunan sawit di luar Hak Guna Usaha (HGU) yang sah.

Adapun luas lahan di luar HGU yang dikelola oleh PT Sentosa Mulia Bahagia adalah:
📍 Desa Peninggalan: 135,5 hektare
📍 Desa Pangkalan Tungkal: 712,5 hektare
📍 Desa Simpang Tungkal: 13,6 hektare dan 48,1 hektare
📍 Total luas perkebunan di luar HGU: 909,7 hektare

Dugaan penyimpangan ini diduga merugikan keuangan negara, sehingga kasusnya kini ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 368/L.6.16/Fd.1/03/2025 tanggal 5 Maret 2025.

Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Editor    : Agus MR

Sumber : KN-Musi Banyuasin 

Lebih baru Lebih lama