Anak Pengusaha Bakery Ternama Dilaporkan atas Dugaan Penipuan Rp 407 Juta terhadap Lansia 78 Tahun

TangerangKasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menimpa Lusiana BN Candi Kencana (Oma Lusi), seorang lansia 78 tahun yang juga pengurus Vihara di Taman Cibodas, akhirnya resmi masuk ranah hukum. Pada Kamis (6/3/2025), Oma Lusi didampingi tim kuasa hukumnya, Agus Darma Wijaya, resmi melaporkan pasangan suami istri (pasutri) Iwan Ishak dan Evie ke Polres Metro Tangerang Kota. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/317/III/2025/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA, dengan tuduhan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 407 juta sejak tahun 2024.

Laporan ini mengacu pada Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Kuasa hukum Oma Lusi meminta pihak kepolisian untuk menindaklanjuti kasus ini secara profesional dan transparan demi tegaknya keadilan.

Kronologi Kejadian: Janji Palsu Berujung Kerugian Besar

Kasus ini bermula pada Maret 2024, saat Iwan Ishak dan Evie datang menemui Oma Lusi di Vihara Taman Cibodas, Tangerang. Mereka mengaku mengalami kesulitan finansial dan membutuhkan dana Rp 200 juta untuk mahar pernikahan anak mereka yang akan digelar di luar negeri.

Sebagai jaminan, mereka menyerahkan Surat Perjanjian Apartemen Pasar Baru Mansion. Namun, belakangan diketahui bahwa jaminan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum karena tidak dibuat melalui notaris.

Merasa iba dan percaya dengan janji pasangan tersebut—terlebih karena mereka sebelumnya adalah pasiennya dalam pengobatan alternatif—Oma Lusi akhirnya menyerahkan uang yang diminta. Namun, setelah menerima dana awal, pasangan ini kembali meminta tambahan uang dengan berbagai alasan hingga total mencapai Rp 407 juta.

"Awalnya mereka hanya bilang butuh Rp 200 juta untuk mahar, tapi setelah itu terus meminta uang dengan berbagai alasan. Saya percaya karena mereka berjanji akan memberikan apartemen jika tidak bisa mengembalikan. Tapi setelah pernikahan selesai, mereka malah sulit dihubungi dan tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang saya," ujar Oma Lusi kepada awak media di halaman Polres Metro Tangerang Kota, Kamis (6/3/2025).

Setiap kali ditagih, pasangan tersebut memberikan berbagai alasan dan janji kosong. Hingga akhirnya, mereka memutus komunikasi dan menghilang, membuat Oma Lusi yakin bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan.

Tantangan dari Oknum Pengacara: Dugaan Intervensi Hukum

Tidak hanya mengalami dugaan penipuan dan penggelapan, Oma Lusi dan tim kuasa hukumnya juga menghadapi tantangan dari seorang oknum pengacara berinisial "Yi," yang diduga sebagai kuasa hukum Iwan Ishak dan Evie.

Dalam rekaman komunikasi yang dimiliki tim kuasa hukum Oma Lusi, Yi dengan arogan menyatakan bahwa laporan yang diajukan tidak akan bisa diproses.

"Abang silakan LP, saya garansi tidak akan bisa. Kalau abang bisa, saya yang kasih duit sekarang," ujar Yi dalam rekaman tersebut.

Pernyataan ini memicu dugaan adanya intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Kuasa Hukum: Akan Kawal Kasus Sampai Tuntas

Agus Darma Wijaya, selaku kuasa hukum Oma Lusi, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan meminta kepolisian untuk bekerja profesional tanpa intervensi dari pihak mana pun.

"Tidak ada satu pun orang yang kebal hukum di negara ini. Jika ada pihak yang mencoba menggertak korban dengan mengatakan bahwa laporan ini tidak akan bisa diproses, itu harus diusut. Justru pernyataan tersebut semakin menguatkan dugaan adanya upaya melindungi pelaku. Kami akan mengawal kasus ini sampai pelaku benar-benar dijadikan tersangka," tegasnya.

Selain jalur pidana, pihaknya juga berencana menggugat secara perdata untuk menuntut pengembalian uang Rp 407 juta yang telah diberikan korban kepada pasangan tersebut.

"Kami ingin ada keadilan, bukan hanya agar Oma Lusi mendapatkan kembali haknya, tetapi juga agar tidak ada lagi korban lain yang mengalami hal serupa. Banyak lansia yang mungkin juga menjadi korban modus serupa, tetapi takut melapor karena diintimidasi," tambah Agus Darma Wijaya.

Harapan Korban dan Perjuangan Mencari Keadilan

Oma Lusi berharap laporannya segera ditindaklanjuti. Ia mengaku sangat membutuhkan uang tersebut karena salah satu putrinya saat ini sedang menjalani perawatan pasca operasi kanker ganas di kepalanya.

"Saya hanya ingin uang saya kembali. Saya sudah tua, saya bekerja keras selama ini, tapi malah kena tipu. Saya berharap keadilan ditegakkan dan kasus ini benar-benar diproses. Jangan sampai ada lagi orang lain yang mengalami hal seperti saya," ujar Oma Lusi dengan mata berkaca-kaca.

Pengawasan Publik dalam Kasus Penipuan

Kasus ini menarik perhatian masyarakat, terutama karena menyangkut seorang lansia yang telah mengabdikan dirinya untuk membantu banyak orang. Penegakan hukum yang tegas dalam kasus ini diharapkan dapat menjadi preseden penting dalam melindungi korban penipuan, khususnya lansia dan individu yang memiliki niat baik tetapi justru dimanfaatkan oleh pihak  (Tim Redaksi K24 Tangerang)

Lebih baru Lebih lama