Dugaan Korupsi APBDes Lubuk Penyamun: Masyarakat Desak Aparat Bertindak

Kepahiang, BengkuluPengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Lubuk Penyamun, Kecamatan Merigi, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, menjadi sorotan. Sejumlah kalangan menuding adanya indikasi korupsi berjemaah dalam penggunaan dana desa sejak tahun 2022 hingga 2024.

Dugaan ini mencuat setelah adanya ketidaksesuaian antara anggaran yang dicairkan dengan hasil fisik di lapangan, terutama dalam pengadaan lampu jalan yang disebut mengalami markup harga satuan. Pengamat antikorupsi menilai anggaran ratusan juta rupiah untuk lampu jalan tidak sebanding dengan kualitas dan spesifikasi yang diterapkan. Bahkan, pemasangan lampu diduga dilakukan tanpa tiang yang sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Ketidakwajaran Penggunaan APBDes

Berdasarkan data yang diperoleh, berikutrincian anggaran APBDes Lubuk Penyamun dalam tiga tahun terakhir:

Tahun 2022

  • Pagu: Rp 724.535.000
  • Realisasi: Rp 724.535.000
  • Kegiatan:
    • Pengelolaan koperasi/UMKM: Rp 36.680.500
    • Pelatihan bidang kesehatan: Rp 10.200.000
    • Jalan rabat beton: Rp 118.490.400
    • Makan tambahan: Rp 36.000.000
    • Ketahanan pangan: Rp 144.907.000
    • Publikasi: Rp 38.117.000 (diduga fiktif)
    • Desa siaga kesehatan: Rp 31.850.000

Tahun 2023

  • Pagu: Rp 711.623.000
  • Realisasi: Rp 851.265.000
  • Kegiatan:
    • Pengadaan lampu jalan: Rp 323.600.000 (diduga markup)
    • Rabat beton 93 meter: Rp 73.785.000
    • Pembangunan jalan usaha tani: Rp 203.445.000
    • Pelatihan pengelasan: Rp 65.845.000 (diduga fiktif)
    • Pelatihan PKK: Rp 16.000.000
    • Operasional pemerintah desa: Rp 21.200.000

Tahun 2024

  • Pagu: Rp 971.743.000
  • Realisasi: Rp 971.743.000
  • Kegiatan tahap pertama laporan:
    • Pembangunan jembatan 11,5 meter, rabat bertulang 19 meter, dan rabat cor 120 meter: Rp 77.100.000
    • Pelatihan desa siaga bencana: Rp 47.725.000
    • Pelatihan pola asuh: Rp 30.856.000
    • Informasi APBDes dan LPJ (SPBE): Rp 30.000.000
    • Pelatihan pemasaran produk desa: Rp 49.600.000

Masyarakat menyoroti ketidaktransparanan pengelolaan dana desa dan dugaan banyaknya program yang hanya dijadikan ajang KKN. Hingga saat ini, Desa Lubuk Penyamun juga belum melaporkan realisasi Dana Desa tahap kedua melalui aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OMSPAN) milik Kementerian Keuangan.

Desakan Masyarakat dan Respons Pemerintah

Sejumlah warga berharap aparat penegak hukum (APH) di Kabupaten Kepahiang segera memeriksa penggunaan APBDes Lubuk Penyamun. Mereka meminta transparansi agar tidak ada lagi penyalahgunaan dana desa yang merugikan masyarakat.

Sampai berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya meminta konfirmasi dari Kepala Desa Lubuk Penyamun. Namun, saat didatangi ke kantor desa pada Senin lalu, kepala desa tidak berada di tempat.

(Sandes – Pewarta)

Lebih baru Lebih lama